dutapublik.com, SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima laporan dari masyarakat dan tengah memproses dugaan penyalahgunaan dana Desa Pagerungan Kecil (Pulau Putri) Sapeken, Sumenep, Jawa Timur 10/06/2024
“Berharap sesama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedepankan harapan luhur masyarakat luas yang selama ini hampir pupus, pernyataan ini dikhususkan untuk pihak Kejaksaan Negeri Sumenep yang tengah mendalami kasus dugaan korupsi Pulau Putri (Pagerungan Kecil).”ujar praktisi hukum Muhammad Ali yang sudah lama beracara diMami Kota dan juga diTanah Jawara Banten.
Sementara Lembaga Brantaz menuturkan indikasi penyalahgunaan dana Desa bermula dari pengaduan dan laporan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan tim penyelidik dan investigasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk turun ke lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi Brantaz, ditemukan fakta hukum terjadinya dugaan tipikor pengelolaan keuangan dana Desa, dari pekerjaan fisik diPulau Putri ( Desa Pagerungan Kecil).
“Berupa kegiatan-kegiatan diduga fiktif dan diduga mengurangi volume pekerjaan. Perbuatan tersebut disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes yang tidak sesuai fakta sebenarnya 2023,” beber Junaidi sang punggawa Brantaz
Muhammad Ali yang dikenal sebagai advokat sarungan ini menambahkan pengungkapan kasus ini kemudian sangat berharap segera ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap oknum kepala Desa Pagerungan Kecil jika sudah unsurnya terpenuhi, supaya menjadi pelajaran kepada para Kades yang lain untuk bekerja lebih maksimal seperti diharapkan masyarakat luas, sebagaimana pesan Bapak Presiden RI Jokowi untuk tidak main-main dengan dana Desa yang bersumber dari APBN. (Red)