Panitia Pilkades Cipayung: Tahapan Pendataan Pemilih dari Coklit hingga Penetapan DPT Sudah Sesuai Prosedur

2

dutapublik.com, BEKASI – Tahapan pendataan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berlangsung secara bertahap mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan Seksi Keamanan Panitia Pilkades Cipayung, Itam alias Cangak, ketika menjelaskan mekanisme pendataan pemilih kepada dutapublik.com, Kamis (17/9).

Menurut Itam, setelah DPS diberikan dalam sidang pleno, calon kepala desa harus ikut mencermati daftar tersebut dan memperhatikan warga yang belum tercantum sebagai pemilih.

“Ketika sidang pleno DPS dikasih, akhirnya tahapan DPTb. Si calon harus jeli, mana saja masyarakat yang belum masuk DPS, segera laporkan ke Pantarlih, kecuali panitia tidak memberikan ruang. Masa sanggah DPS 5 hari kerja lalu ada DPTb, disahkan adanya penambahan, input lagi, lalu pleno DPT,” ujar Itam alias Cangak.

Baca Juga:  Gudang Tak Berizin Di Desa Sukaharja, Aparatur Wilayah Setempat Didesak Warga Untuk Tutup Akses Jalan

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tanggal 23 Juli 2026 tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026-2034, terdapat sejumlah tahapan khusus terkait pendataan pemilih.

Untuk pelaksanaan Pilkades Cipayung, tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah disesuaikan adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengumuman pembentukan PPDP dijadwalkan 27 Juli 2026, pembentukan PPDP 27–28 Juli 2026, kemudian penetapan dan pembekalan PPDP pada 29 Juli 2026.  

2. Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, PPDP melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 29 Juli–14 Agustus 2026. 

3. Penyusunan DPS, Setelah proses pemutakhiran, penyusunan DPS hasil pemutakhiran data pemilih dan TPS sementara dijadwalkan 18–20 Agustus 2026. 

4. Pengumuman DPS, DPS kemudian diumumkan kepada masyarakat pada 21–26 Agustus 2026. Pada tahap ini masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dapat mencermati data pemilih yang telah masuk dalam DPS. 

5. Usulan perbaikan DPS, Tahapan usulan perbaikan DPS berlangsung 27–31 Agustus 2026. 

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Kawal Musdes Penetapan Unsur Masyarakat Calon Pemilih Anggota BPD Desa Tanjungbaru 

6. Pencatatan DPTb, Setelah tahapan DPS dan perbaikannya, pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dijadwalkan 1–3 September 2026. 

7. Pengumuman DPTb, Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya diumumkan pada 4–8 September 2026. 

8. Rapat pleno penetapan DPT, Tahap terakhir dalam rangkaian pendataan pemilih adalah Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan 10–14 September 2026. 

Dengan demikian, secara alur, pendataan pemilih Pilkades tidak berhenti pada coklit atau DPS. Data masih melalui perbaikan DPS dan pencatatan DPTb sebelum akhirnya ditetapkan dalam DPT melalui rapat pleno.

Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut juga menjelaskan bahwa bagi desa yang sebelumnya telah melakukan pemutakhiran data pemilih, terdapat ketentuan untuk melakukan pemutakhiran kembali berdasarkan persetujuan bersama Panitia Pilkades dan BPD yang dituangkan dalam berita acara. Data pemilih yang digunakan mengacu pada data kependudukan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat melalui DPMD dan/atau Data Pemilih Pilkada 2024. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *