Ketua LMP Mandailing Natal Pertanyakan Kejelasan Status Hukum 6 Excavator dan Terduga Pelaku PETI di Batang Natal

56

dutapublik.com, MADINA – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal, Andris Sumarlin, mempertanyakan kejelasan status hukum enam unit excavator dan enam orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan dalam operasi gabungan aparat di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu.

Andris Sumarlin mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Mandailing Natal yang memiliki wilayah hukum di daerah tersebut, serta TNI yang terlibat dalam penindakan, untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Penertiban aktivitas PETI tersebut dilakukan oleh gabungan aparat TNI dari Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Pasi Intel Korem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

“Selain alat berat, kami juga mengamankan enam orang pekerja tambang berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI,” ujarnya kepada media, Maret 2026.

Andris Sumarlin sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada TNI atas langkah tegas dalam menindak aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak TNI yang telah melakukan upaya nyata dalam perlindungan sumber daya alam dan lingkungan dengan menindak aktivitas PETI yang menggunakan excavator,” ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan status hukum enam unit excavator dan enam orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh aparat TNI. “Kami berharap pihak Polri dan TNI dapat menyampaikan kepada publik secara profesional dan terbuka mengenai perkembangan serta status hukum dari hasil penindakan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kejelasan agar penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak terkesan hanya bersifat seremonial.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa penindakan ini hanya seremonial. Masyarakat membutuhkan kejelasan terkait status hukum excavator dan para terduga pelaku yang sempat diamankan,” pungkasnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *