Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Tahan Basuki Wibowo Anggota DPRD Fraksi PDIP Dalam Kasus Lebah Madu

436

dutapublik.com, TANGGAMUS – Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus per tanggal 20 Juli 2023, Basuki Wibowo Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung.

Ditahannya Basuki Wibowo oleh Kejari Tanggamus, atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu yang mendapat kucuran dana Rp 800 juta rupiah.

Bertepatan dengan Hari Bakti Adyaksa Kejaksaan Negeri Tanggamu gelar Konferensi Pres dalam konferensi tersebut Yuniardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, menyatakan Anggota DPRD Tanggamus BW resmi ditahan.

Menurut Yunardi pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021. “Dan mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BW dan tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, terkait kerugian negara senilai Rp554 juta rupiah,” kata Yunardi pada Kamis (20/7).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi yakni KTH 1, 2, 3 dan KTH 5 yang tergabung di Gapoktan Karya Tani Mandir Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus selain Ketua Gapoktan BW juga selaku Ketua KTH 1.

Lanjut Yuniardi sejak 17 Juli 2023, pihaknya telah tetapkan saudara BW sebagai tersangka, dan juga akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui DAK tahun 2021 senilai Rp800.000.000 juta dan untuk penetapan tersangka itu sendiri dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka kan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *