dutapublik.com, GARUT – Pemberhentian seorang sopir dari perusahaan ritel bernama PT SMU, yang lebih dikenal dengan sebutan PT Wing dan berlokasi di Kampung Tanjung, Jalan Otista, Desa Pasawahan, memicu kekisruhan di lingkungan kerja perusahaan tersebut.
Perusahaan ritel itu diketahui bekerja sama dengan perusahaan outsourcing PT Gotrand, yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja. Diberitakan, perusahaan melakukan pemberhentian sepihak terhadap salah satu karyawan outsourcing bernama AS (29).
Dalam keterangannya, AS menjelaskan bahwa awal mula permasalahan terjadi ketika dirinya dipanggil oleh salah satu petugas administrasi perusahaan. Ia diminta untuk mengakui kesalahan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Saya diminta mengaku atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Karena saya menolak, petugas administrasi tersebut marah sambil menggebrak meja dan mengancam akan mengeluarkan saya jika tetap tidak mau mengaku,” ungkap AS saat ditemui.
Merasa diperlakukan tidak adil, AS mengaku keberatan dengan keputusan sepihak tersebut. Ia berharap pihak perusahaan maupun pihak outsourcing dapat memberikan klarifikasi dan keadilan atas insiden yang dialaminya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan dan pihak outsourcing belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. (MD)






