Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 8 Kg Sabu-sabu Dan 4.000 Botol Miras

272

dutapublik.com,JAKARTA – Menjelang bulan suci ramadhan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang sudah inkrah periode 2023 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika, minuman keras (Miras), obat-obatan ilegal dan pakaian bekas dalam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Adapun yang kita musnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 8.197 gram, kemudian ganja sebanyak 21.101 gram, tembakau sintesis 1.208 gram, obat terlarang lainnya 996 butir, obat tanpa izin edar 7.906 butir, minuman keras 4.428 botol, barang bukti lainnya pakaian bekas dan lain-lain,” Kata Safrianto di Lapangan PPK Kemayoran, Kamis (7/3/2024).

Ia mengaku, pihaknya selalu Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan pengadilan melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara yang sudah ikrah periode tahun 2023 dan 2024.

Safrianto mengaku, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menuntaskan tugas dari pada Jaksa dalam perkara yang sudah inkrah.

“Ini penanganan perkara tahun 2023 dan tahun 2024. Untuk narkotika itu penanganan perkara untuk tahun 2024. Sementara obat-obatan itu ada yang 2023 ada yang 2024 tetapi yang tahun 2023 itu inkrah-nya baru di tahun 2024,” Ungkap Safrianto.

Sementara itu, Safrianto mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemusnahan uang palsu.

“Terkait dengan uang palsu, kita masih melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia terkait alat untuk memusnahkan uang kertas,” Pungkasnya. (Nando)

 

 

 

 

 

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *