Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif Di PT Telkom

250

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam Dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Kepala Seksi Penerang Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus mendalami kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam kurun waktu 2016–2018.

“Antara tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 (empat) anak perusahaan,” kata Syahron di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Keempat anak perusahaan PT Telkom yang dilibatkan dalam kasus tersebut yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta, dalam proyek pengadaan yang ternyata bersifat fiktif.

Syahron menjelaskan, Proyek fiktif tersebut mencakup pengadaan baterai lithium ion, genset, smart mobile energy storage, layanan pengelolaan visa, hingga renovasi kafe dan ruang kantor, lingkup usaha utama Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi dan tidak terealisasi.

“Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya,” ungkap Syahron,

Masing-masing proyek, Syahron menjelaskan digarap oleh perusahaan berbeda, di antaranya PT ATA Energi, PT International Vista Quanta, hingga PT Cantya Anzhana Mandiri dengan nilai total kerja sama mencapai Rp431,7 miliar.

Adapun kesembilan tersangka tersebut berinisial AHMP mantan GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom, 2017–2020, HM mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom, 2015–2017.

Kemudian, AH mantan Executive Account Manager PT Infomedia, 2016–2018, NH Dirut PT ATA Energi, DT Dirut PT International Vista Quanta, KMR pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri dan RI Dirut PT Batavia Prima Jaya.

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870,” ungkapnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, delapan tersangka kini ditahan di beberapa rumah tahanan, antara lain Rutan Cipinang, Rutan Kejaksaan Agung, dan Rutan Kejari Jakarta Selatan. Satu tersangka, DP, ditempatkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *