https://ditats.com/gosl/InNpZCI6MTc5NTY4OCwic21hcnRsaW5rIjp0cnVlfQ==eyJwaWQiOjEyMzI5MzQs?si1=&si2=

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Indofarma

223

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru salam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM).

Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati DKI Berinisial BPE yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020. Kemudian ia juga pernah menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023.

“BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma. Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Syahron mengungkapkan, tersangka diduga terlibat bersama dengan para tersangka lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 371 Miliar dengan mengeluarkan dana dari PT IGM tanpa _underlying_.

“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa _underlying_, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” Ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Syahron menambahkan, tersangka BPE dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, tersangka BPE juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://ditats.com/gosl/InNpZCI6MTc5NTY4OCwic21hcnRsaW5rIjp0cnVlfQ==eyJwaWQiOjEyMzI5MzQs?si1=&si2=