dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Komisi III DPR RI melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada 200 siswa-siswi perwakilan dari 25 sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Timur yang diadakan di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh pihaknya Bersama bersama Komisi III DPR RI merupakan yang pertama kali dilaksanakan.
Ia mengaku, kegiatan tersebut menjadi kegiatan rutin dan utama yang dilaksanakan antara DPR RI selaku pembuat undang-undang dan Kejaksaan selaku bagian dari pelaksana undang-undang itu sendiri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah dan program ini merupakan salah satu amanat undang-undang dan juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa,” kata Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Setiawan menambahkan, kegiatan yang digelar dengan tema “menyongsong masa depan dengan mengenal hukum” tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para generasi muda khususnya yang berada di wilayah Jakarta agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum.
“Maksud dan tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengingatkan para siswa-siswi untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Ia mengaku, penggunaan smartphone bukan lagi hanya di kalangan orang dewasa. Para pelajar pun kini ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya.
Reda mengungkapkan, sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian di rubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini, sambungnya, mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.
“Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya,” kata Reda.
Ia mengaku, bagi sebagian orang, media sosial dapat menjadi sumber malapetaka bagi yang menyalahgunakannya. Ia mencontohkan kasus Adam Deni yang terbukti menyebarkan kuitansi pembelian sepeda milik politikus Ahmad Sahroni, kasus Edy Mulyadi yang kita kenal dengan kasus “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” serta kasus dari Roy Suryo yang menyebarkan “meme stupa Presiden Jokowi”.
“Kasus-kasus tersebut semuanya disebar ulang oleh “jari jemari” yang rajin namun malas konfirmasi atas kebenarannya atau tanpa persetujuan dari orang yang akan dirugikan. Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45,” ungkap Reda.
Menurutnya, Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang masing-masing nomor 229, 154 dan KB/2/VI Tahun 2022, difokuskan pada beberapa pasal yakni pasal 27 ayat (1) sampai ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29, dan Pasal 36.
“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan, pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata. Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung di-forward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan hal yang sama. Ia menilai, ber-media sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua.
Dalam kehidupan nyata, Habiburokhman menjelaskan, kita harus sopan maka dari itu di media sosial juga kita harus sopan. Kalau di dunia nyata harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial dan juga tidak boleh menyebar fitnah.
“Karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE. Saya berharap siswa-siswi generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Nando)





