Kejati DKI Tetapkan Karyawan Bun Santoso Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim

1688

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tersangka baru itu berinisial FK alias NS merupakan karyawan Bun Santoso pemilik PT Indi Daya Group.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, FK berperan mencari KTP serta mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan modal kerja pada Bank Jatim.

“Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim,” Kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:  Dianggap Tidak Ada Itikad Baik, Kasum Terima 'Surat Cinta Kedua', Alek Safri: Diduga Ada Pembisik Di Belakangnya

Syahron mengaku, FK terpaksa harus dijemput oleh penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejati DKI Jakarta lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025

“Tersangka FK alias NS sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tetapi FK alias NS tidak kooperatif sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejati DKI Bantu PT Pos Indonesia Pulihkan Aset Negara

Syahron menambahkan, tersangka FK disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, FK-pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menetapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit bersama dengan pemilik PT Indi Daya Group Bun Santoso serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *