dutapublik.com, JAKARTA – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua menduga ada permainan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam menangani kasus dugaan korupsi dana PON XX tahun 2021.
Pasalnya, hingga saat ini, Kejati Papua belum juga menetapkan Bupati Terpilih Jayapura, Yunus Wonda sebagai tersangka, sementara namanya disebut-sebut menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Asas kesetaraan dalam hukum, semua pihak, mulai dari Presiden sampai OB (Office boy), harus diproses. Lain halnya jika mereka sama sekali tidak terlibat,” kata Abdullah saat dimintai pendapat, Selasa, (4/3/2025).
Ia mengaku, jika seseorang dalam persidangan disebutkan ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diproses, maka Abdullah menduga adanya permainan yang dilakukan oleh Kejati Papua sehingga tidak menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX 2021, disebutkan bahwa Bupati Terpilih Jayapura, Yunus Wonda yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Harian PN PON XX 2021 yang diselenggarakan di Papua menerima uang sebesar Rp.28.840.000.000 untuk operasional tanpa adanya pertanggung jawaban keuangan.
“Jika proses sudah berlangsung di Pengadilan sampai ada putusan hakim sedangkan mereka yang disebutkan dalam pengadilan tidak diproses Polda atau Kejati maka diduga ada permainan di internal Polda dan Kejati,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat sipil untuk mengawal dan melaporkan penanganan kasus tersebut kepada KPK agar dapat mengawasi terkait dengan kinerja Kejati Papua dalam menangani kasus tersebut.
“Jika keadaan sudah sampai seperti itu maka masyarakat sipil bisa melaporkan Polda dan Kejati ke KPK. Sebab KPK punya kewenangan mensupervisi, baik terhadap Polda maupun Kejati,” pungkasnya. (Nando)





