dutapublik.com, MANADO – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Kamis (10/6), Fatkhuri, S.H. selaku Asisten Pengawasan Kejati Sulut di dampingi para Pemeriksa dan staf bidang Pengawasan Kejati Sulut memasang banner dan spanduk yang berisikan informasi penting bagi masyarakat tentang Tugas dan Fungsi Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia.
Imbauan untuk Stop Gratifikasi, Korupsi, Suap dan Pungli serta banner yang bertuliskan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara, dilaksanakan dalam rangka upaya dan komitmen Kejati Sulut meningkatkan Pelayanan Publik kepada masyarakat dan bertekad untuk menjadi lembaga hukum yang profesional, transparan, bersih, berwibawa dan melayani masyarakat.
“Dengan adanya pemasangan banner ini akan memudahkan masyarakat mengetahui tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di Sulawesi Utara,” ujar Fatkhuri.
Adapun kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Effendy V. Iskandar)





