dutapublik.com, SIAK – Masyarakat Petani Perkebunan Desa Tualang Perawang keluhkan sikap PT. Aneka Inti Persada yang telah menguasai lahan Kelompok Tani Hulu Tualang kurang lebih sejak tahun 1998, dan hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan kepada masyarakat Kelompok Tani tersebut.
Sementara lahan masyarakat yang lain di seputaran lahan kebun Kelompok Tani Hulu Tualang telah mendapat ganti rugi dari PT. Aneka Inti Persada melalui Kepala Desa Tualang Perawang Ruslan sekira tahun 1993 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Masyarakat petani perkebunan yang berkebun di lokasi Desa Tualang Perawang tersebut telah bertani sejak tahun 1970 di bawah pimpinan Alm. Ahmad.
Berdasarkan surat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang tertanggal 10 Juni 1996 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tualang Perawang dengan data jumlah anggota 13 orang dan memiliki luas lahan 938.104 m2, dengan jenis pertanian tanaman Padi dan Karet.
Dan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tualang Perawang tersebut juga selain telah jelas menerangkan segala rincian dan keterangan, termasuk juga telah memiliki gambar denah peta areal Kelompok Tani Hulu Tualang sekaligus luas tanah dari setiap anggot Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang tersebut.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Tualang Perawang Ruslan, yang diperuntukkan kepada Ahmat selaku ketua Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang sesuai surat keterangan tahun 1996, juga telah menyatakan bahwa benar Ahmad dan Kelompok Tani Hulu Tualang mengelola sebidang lahan/tanah berukuran 600 x 600 Depa dari tahun 1992.
Dan dasar surat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk untuk peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat tualang Perawang yang dahulu masih di bawah Kabupaten Bengkalis.
Bidang Administrasi PT. Aneka Inti Persada Catur menyampaikan kepada awak media yang juga dihadiri oleh LBH ESA Grup, bahwa terkait hal itu belum diketahui oleh pihak Perusahaan, tetapi dahulu ada seseorang yang mengaku anak dari salah satu Pewaris dari Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang tersebut datang ke Perusahaan bersama Pengacara.
“Hal ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak Legal Perusahaan, dan diharapkan agar LBH ESA selaku perwakilan dari masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang segera memasukkan surat resminya kepada kita, agar diproses dan diakomodir dahulu oleh Legal Perusahaan dan dicek datanya ke Jakarta,” katanya beberapa waktu lalu.
Khaidir, salah satu masyarakat peserta Kelompok Tani Hulu Tualang mewakili anggota Kelompok Tani berharap, agar pihak Perusahaan yang menguasai lahan segera memberikan perhatiannya dengan memberikan ganti rugi. Dan lahan seluas 93 Ha lebih tersebut telah puluhan tahun dikuasai oleh Perusahaan PT. Aneka Inti Persada.
“Kami masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang, telah lama bercocok tanam di areal tersebut, dari tahun 1970 an, dan tahun 1992 kami telah membentuk Kelompok tani bersama Alrmarhum Ahmat dan telah diakomodir melalui surat kepala Desa Tualang Perawang 10 Juni 1996 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Ruslan dan beliau sekarang masih sehat dan siap bersaksi terhadap kebenaran dari kejadian yang telah menimpa kami,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar Perusahaan membuka hati dan mengganti kerugian dan sebelumnya, pihaknya sudah lama memperjuangkan hak atas ladang kebun Kelompok Tani Hulu Tualang tersebut, termasuk melalui Pengacara agar penegakan Hukum dan keadilan diberikan kepada masyarakat kecil.
“Tolong lihat kehidupan kami, apalagi di situasi Covid sekarang ini. Sebagai bukti dan fakta kepemilikan lahan tersebut, bisa dicek langsung di areal lokasi tanah dengan adanya bekas tanaman bambu, karet jika masih ada sisa atau bekas tapak rumah, kuburan dan juga ada beberapa bukti foto di lokasi areal tersebut. Kami hanya berharap, agar lahan kami dapat diganti rugi, itu saja,” harapnya mewakili masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang.
Sementara itu, Ponidel Putra, selaku pimpinan ESA Grup didampingi Pengacara LBH ESA Grup berkata akan berusaha memperjuangkan setiap hak masyarakat kecil yang tertindas.
“Itu adalah misi kami dari ESA Grup. Kami akan berjuang semaksimal mungkin dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi setiap masyarakat yang dizalimi, termasuk hak masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang ini,” tegasnya. Sumber Erick. (Iwan Ridwan)





