dutapublik.com, CIREBON – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon mulai melaksanakan sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 dengan melakukan verifikasi data calon jemaah haji. Kegiatan tersebut berlangsung pada 28-30 Juli 2026 di OIA Pool & Hall Semplo, Palimanan, dan diikuti oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) beserta calon jemaah haji dari setiap KBIHU yang telah terdaftar secara resmi.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Cirebon, H. Mualim Tamim, M.Ag., mengatakan bahwa jumlah calon jemaah haji yang masuk dalam daftar estimasi keberangkatan tahun 2027 mencapai 2.417 orang.
Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data calon jemaah telah sesuai, termasuk menyesuaikan data bagi jemaah yang meninggal dunia maupun yang membatalkan keberangkatan.
Dalam proses tersebut, Kemenhaj memastikan kesiapan administrasi calon jemaah serta memberikan kepastian terkait mekanisme pelimpahan porsi haji bagi jemaah yang meninggal dunia kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi calon jemaah yang membatalkan keberangkatan, dana setoran haji dapat dikembalikan melalui prosedur resmi.
“Persiapan dilakukan lebih awal agar seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mualim Tamim.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 telah selesai dievaluasi dan memperoleh tingkat kepuasan pelayanan sebesar 99,40 persen. Capaian tersebut akan menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya.
Kemenhaj juga mengimbau para calon jemaah agar mulai mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak dini. Jadwal serta besaran biaya pelunasan nantinya akan ditetapkan pemerintah melalui keputusan resmi.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan haji dengan imbalan biaya tertentu. Menurut Mualim Tamim, masa tunggu haji reguler di Kabupaten Cirebon saat ini sekitar 14 tahun, sehingga seluruh proses keberangkatan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari Kementerian Haji dan Umrah serta tidak tergiur tawaran yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat di luar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Haryudi)





