Kelompok Tani Ingin Dapatkan Bantuan Ternak Dari Pemkab Tanggamus Diwajibkan Lewat Jalur Aspirasi Dewan

774

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kelompok Tani di Kabupaten Tanggamus jangan harap dapatkan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan walaupun telah memenuhi persyaratan dengan mengajukan Proposal karena Program bantuan tersebut harus melalui aspirasi Dewan atau lebih dikenal Proposal titipan Dewan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Peternakan Sarmin saat berbincang dengan beberapa awak media di ruang kerjanya, pada Senin (2/10/2023).

Sarmin mengatakan Proposal yang ada pada dinas nya ini banyak dari kelompok tani yang ada di Tanggamus adapun Proposal tersebut pada dasarnya mengharapkan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan baik bantuan Sapi, Kambing dan Itik akan tetapi dalam hal ini dari Dinas tidak bisa berbuat banyak karena semua yang diajukan harus mendapat persetujuan Dewan.

“Misalnya kami mengajukan kelompok A tapi kelompok ini tidak ada aspirasi Dewan setelah kita ajukan khususnya ke Banggar, Kelompok A susah untuk mendapatkan persetujuan malah yang dapat bisa aja Kelompok B karena kelompok ini ada Aspirasi Dewan makanya kami jadi serba salah, ini yang terjadi selama ini dan ini fakta, ini di tingkat Kabupaten tingkat Provinsi pun sama, begitu juga kalau ada bantuan dari pusat harus ada aspirasi juga dari Dewan pusat,” imbuhnya.

“Ya itulah penjelasan saya bukannya mengada-ada atau hanya untuk membuat kelompok tani kecewa adapun proposal yang sudah masuk akan kami upayakan kami tidak janji akan tetapi kita berusaha, tapi setidaknya kawan kawan sudah tau ya memang seperti itu harus ada aspirasi dan kami juga gak bisa ngapa-ngapain makanya kita ikut alurnya aja,” pungkas Sarmin.

Di tempat terpisah Ketua Kelompok Tani Lereng Tanggamus Jaya Sumpeno, mengatakan ia telah mengajukan proposal dari tahun 2021 hingga tahun 2022 bahkan proposal yang ia ajukan itu ada juga atas permintaan Dinas tetapi sampai hari ini tak satu pun bantuan tersebut yang diterima. “Setiap saya tanyakan alasan Dinas nanti kita usahakan dan juga bahasanya harus ada aspirasi Dewan,” ucap Sumpeno.

“Contoh tahun 2022 lalu kami diminta untuk membuat kandang kambing katanya itu salah satu syarat jika kita membuat proposal bantuan bahasanya kandang mnya harus ada dulu untuk bikin kandang biaya mnya itu tidak sedikit, biayanya besar, kami buat kandang ini aja sokongan semua anggota kelompok, coba kalau dari awal mereka bilang harus ada aspirasi kami gak buat kandang ini karena kami juga ngerasa gak ada Dewan tempat kami meminta,” ucap Sumpeno.

Masih kata Sumpeno kalau ia menilai atas apa yang disampaikan oleh pihak Dinas tadi itu patut dipertanyakan apa harus seperti itu aturannya setiap ada yang diajukan oleh dinas yang sifatnya bantuan khususnya di Dinas Perkebunan dan Peternakan diharuskan aspirasi Dewan dan apakah Dewan di Kabupaten Tanggamus ini kerjanya cuma titip menitip untuk orang orang dia saja.

“Kemudian yang menyampaikan kalau bantuan itu harus ada aspirasi dari Dewan bukan hanya pak Kabid Sarmin aja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan juga menyampaikan hal yang sama misalnya untuk proposal tahun 2023 itukan permintaan dari Kadis Peternakan dan Perkebunan tentang bantuan itik/bebek belum ini juga belum terealisasi juga, jika ingin realisasi harus ada rekom Dewan juga, silahkan Dewannya siapa,” kata Sumpeno menirukan apa yang disampaikan Kadis padanya.

Sumpeno menambahkan kalau mau seperti ini dari awal ia mengaku malas mengajukan Proposal. “Emang kita buat Proposal itu gak pakai biaya walau pun uangnya kecil bagi kita selaku masyarakat kecil yang segitu cukup berarti karena cari duit itu tidak mudah,” ujarnya.

“Yang membuat saya heran dan bertanya tanya apakah ada aturan atau undang-undang yang mengatur setiap masyarakat Kelompok Tani yang mengajukan bantuan itu harus lewat aspirasi Dewan seperti yang disampaikan oleh Kadis Kabid Peternakan padanya karena ia belum pernah melihat aturan atau undang-undangnya.

“Yang jelas intinya kalau benar apa yang disampaikan oleh Kadis dan Kabid Peternakan dan Perkebunan tempo hari pada saya dan awak media semua Proposal bantuan harus ada aspirasi Dewan maka jangan harap dapatkan bantuan kalau tidak ada rekom dari Dewan baik tingkat Kabupaten Provinsi maupun Pusat,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *