dutapublik.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa Telaah Sejawat Eksternal (TSE) merupakan instrumen strategis dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Kemenko Polkam, Gausudin Amin Yusup, dalam sambutannya pada Workshop Pengawasan bertema “Pedoman Telaah Sejawat Ekstern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah” yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (25/02/2026).
“Telaah sejawat merupakan instrumen krusial untuk menilai kepatuhan APIP terhadap standar, meningkatkan kualitas produk pengawasan, serta memastikan APIP mampu memberikan nilai tambah dan menjawab harapan para pemangku kepentingan,” tegasnya dalam siaran pers Kemenko Polkam.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komite dan Anggota Telaah Sejawat Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI. Selain itu, hadir pula para inspektur dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), BPOM, Kemenko PMK, BNPT, BSSN, ANRI, Bapeten, Kemenpora, serta Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Komnas HAM. (Effendy)




