dutapublik.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan keduanya dikabulkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan pada Jumat (16/1/2026).
“Benar, SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah diterbitkan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, permohonan keadilan restoratif diajukan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026. Permohonan tersebut diajukan setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui langsung Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026). Penyidik menilai seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini tidak berlaku bagi tersangka lainnya dalam klaster perkara yang sama. Proses hukum terhadap tiga tersangka lain, termasuk Tiroris cs (Tifa, Roy Suryo dan Rismon) dipastikan tetap berlanjut dan tidak terpengaruh oleh penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Untuk tersangka lainnya dalam klaster perkara ini, proses hukumnya masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka tersebut tetap dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menegaskan akan terus menindaklanjuti seluruh proses administrasi dan mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. (S.N)





