Kepala Balai TNGC Bakal Tindak Anak Buahnya Jika Terlibat Dalam Kegiatan Penyadapan Pohon Pinus Ilegal

563
dutapublik.com, KUNINGAN – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Maman Surahman menegaskan bahwa kegiatan penyadapan pohon pinus di area TNGC oleh Paguyuban Siliwangi Majakuning adalah kegiatan ilegal dan merupakan tindak pidana.
Hal ini terkuak saat awak media dutapublik mengkonfirmasi Maman di Kantor Balai TNGC di Kuningan beberapa waktu lalu. Dalam konfirmasi tersebut Maman membenarkan bahwa kegiatan penyadapan pohon pinus tersebut adalah ilegal karena belum adanya regulasi yang mengatur serta tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Paguyuban Siliwangi Majakuning dengan Balai TNGC selaku pengelola tunggal taman nasional tersebut.
“Memang betul Paguyuban (Siliwangi Majakuning) belum dapat PKS dari kami. Juga terkait regulasi tata niaga, tata laksana dan tata edar HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) kami masih menunggu arahan Dirjen,” ungkapnya.
Maman juga menjelaskan kegiatan ilegal tersebut baru terjadi tiga atau empat bulan lalu.
Ia juga membantah isu menerima kontribusi berupa materi dari Paguyuban. “Kalau Paguyuban memberikan kontribusi datang kan orangnya kesini, kalau benar saya menerima kontribusi mau ga mau saya tanda tangan kalau ada kontribusi,” ungkapnya.
Maman juga menegaskan bakal menindak tegas anak buahnya jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Kami akan lakukan tindakan, kalau ada oknum anak buah yang terlibat,” pungkasnya. (Uya)
Baca Juga:  Polsek Pulau Panggung Bekuk Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara Masa Bujang Perawan



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *