Rusak Lingkungan, Pelaku Tambang Ilegal Di Desa Wibawamulya Terancam 15 Tahun Penjara

927

dutapublik.com, BEKASI – Kegiatan tambang berupa Galian C yang diduga ilegal dengan lancarnya beroperasi di Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Terlihat jelas excavator dan mobil dump truck dengan bebas melakukan kegiatan menambang tanah merah di desa tersebut.

Kegiatan ini juga membuat warga setempat merasa keberatan. Hal ini terkuak saat warga yang tidak mau disebutkan namanya membuka suara saat diwawancarai oleh tim awak media dutapublik.com, Kamis, 28 Maret 2024.

“Sebetulnya dengan adanya galian tanah ini justru kami selaku warga sangat keberatan. Contohnya saat galian pasir aja. Terus dikeruk sampai habis tuh pasirnya, eh sekarang malah ditinggalin begitu aja sampai terbentuk seperti danau ini kan sudah jelas pengrusakan alam,” ungkap warga saat dimintai tanggapan. 

Baca Juga:  H.Muhamad Tuah Sudah Setahun Lebih Kasus Tanahnya Mandeg Di Polres Rohil. Belum Juga Dapat Kejelasan, Muncul Info SP3 Dari Pihak Lain, Kok Bisa?

Di waktu yang berbeda Binsar yang diduga pengelola bisnis galian c ilegal tersebut memilih “ngebudeg” saat dimintai konfirmasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu pihak kecamatan menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait adanya galian di Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Adapun Kades Wibawamulya, Rury belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. 

Baca Juga:  Galian Diduga Ilegal Di Desa Karayunan Resmi Dilaporkan Tim Fast Respon Nusantara Ke Kapolres Majalengka

Pelu diketahui bahwa pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *