dutapublik.com, KUNINGAN – Pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) berupa getah pohon pinus terus terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Namun kegiatan penyadapan pohon pinus yang dilakukan ratusan petani yang dikoordinir oleh Paguyuban Siliwangi Majakuning ternyata merupakan kegiatan pidana karena tidak ada izin resmi dari pemerintah.
Menyikapi hal ini Kepala Balai TNGC, Maman, mengaku sudah melakukan kegiatan yang sesuai prosedur terkait proposal permohonan pemanfaatan HHBK dari masyarakat.
“Kami merespon proposal dari masyarakat dengan lakukan verifikasi subyek dari 42 proposal yang masuk. Lalu kami lakukan verifikasi obyek yang melibatkan stakeholder. Selanjutnya kami lakukan juga penanda batas supaya jelas batas dan ruang yang akan dikerjasamakan. Dan semua sudah kami laporkan ke Pak Dirjen,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Balai TNGC di Kuningan, Senin (25/3/2024).
Maman juga menegaskan bahwa kegiatan sadap getah pohon pinus yang bersifat merusak di TNGC belum memiliki izin resmi. Karena itu upaya dari Balai TNGC dalam menyikapi kegiatan ilegal tersebut dengan melakukan kita patroli, early warning system, pasang himbauan, juga pemanggilan kepada masyarakat sudah kita lakukan,” ujarnya.
Maman juga menegaskan untuk mengutamakan langkah humanis dalam menindak para pelaku sadap pohon pinus ilegal. “Klau ada masyarakat yang melakukan (sadap pinus) kami takutnya berbenturan dengan kekuatan masa. Kami membayangkan kekhawatiran karena saat memasang papan larangan sudah ada respon keras dari masyarakat. Masyarakat memasang spanduk perlawanan yang isinya petugas TNGC dilarang masuk ke wilayah desa, hal ini perlu kami antisipasi. Kami pastikan menyelesaikan penyelesaian secara humanis. Komunikasi dengan aktor -aktor kita lakukan. Kita ga ingin persoalan ini menjadi blunder.”
“Penyelesaian secara humanis kenapa tidak. Kita juga coba berikan arahan kepada masyarakat dengan konsep alih profesi dari kegiatan destruktif ke kegiatan pemberdayaan yang lain. Karena ini terkait masalah ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Maman juga tidak memungkiri akan melakukan langkah penegakan hukum bilamana upaya humanis tidak berbuah hasil. “Iya ada nanti ke arah situ ada penegakan hukum jika masyarakatnya masih (melakukan kegiatan ilegal),” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perusakan hutan dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Uya/DenR/Tatan)





