dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/63/lll/2022/Sek Rdk tanggal 07 Maret 2022 dengan ini diterangkan bahwa atas nama Damhuri warga Dsn. Bojong Karya RT 002/001 Desa Rengasdengklok Kabupaten Karawang telah melapor di Polsek Rengasdengklok dalam Perkara pengeroyokan (170 KUH Pidana).
Dimana kronologisnya Damanhuri yang berstatus sebagai wartawan media online pada hari Senin tanggal 0l7 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WIB di Dusun Pangasinan Desa Waluya kecamatan Kutawaluya terjadi pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok, Iwan Budianto mengatakan ke awak media online dutapublik.com, bahwa
dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan setelah melakukan penerimaan laporan polisi tindak lanjut dari Polsek Rengasdengklok adalah melakukan proses penyelidikan.
“Tadi korban sebanyak 3 orang sudah kami mintai keterangan dan saat ini kami akan meluncur ke TKP untuk mencari keterangan lain untuk mencari pelaku artinya menentukan siapa ini pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap rekan – rekan media ini mohon dukungan dan doa dari rekan – rekan media semua mudah-mudahan kami bisa menjalankan proses penegakan hukum ini secara cepat, lancar dan aman. Terima kasih mungkin itu tanggapan dari kami saya,” ujar Iwan.
Untuk kasus pengeroyokan ini Polsek Rengasdengklok mengenakan pasal 170 KUH Pidana dimana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. (Ede/Sk/Bunsal)






