Wartawan Media Online Dibogem Preman Sambil Intervensi Jangan Merecoki Proyek Pemerintah 

658

dutapublik.com, MEMPAWAH – Kejadian penganiayaan wartawan terjadi di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar).

Nuryo Sutomo alias Tom selaku Kepala Perwakilan media online antarwaktu.com, pada Jum’at (1/9/2023) diduga dianiaya oleh Alex yang tertulis di dalam Tanda Bukti Aduan (TBP) NOMOR: TBP/122/lX/2023/Sat Reskrim/Res MPW tertanggal 01 September 2023 yang disebutkan bahwa saudara Alex sebagai terlapor atau sebagai pelaku kekerasan.

Di dalam peristiwa ini bahwa ada kejadian yang sangat tidak manusiawi dan harus diberikan sanksi tegas dari penegak hukum.

Menurut korban peristiwa tersebut terjadi pada siang hari pukul 11 siang tepatnya di Jln Pelabuhan Kuala RT 04 RW 2 Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah timur, saat korban sedang beristirahat dari tugas sebagai jurnalis di warung kopi yang tidak jauh dari lokasi pengerjaan proyek jalan. “Tiba-tiba saat beranjak pulang saya dipanggil seseorang yang bernama Alex (terlapor),” ujarnya.

“Adapun si terlapor menyampaikan soal proyek jalan yang meminta agar saya tidak mencampuri soal proyek jalan tersebut dengan bahasa yang cenderung mengancam atau mengintimidasi. Saya sendiri hanya menjelaskan tentang tugas sebagai insan pers adalah menyampaikan ke publik atau ke seluruh lapisan masyarakat berupa pemberitaan sesuai fakta dan saya sebagai pers (wartawan) juga dilindungi oleh undang undang, dari beberapa percakapan antara saya dengan terlapor terus berlanjut hingga terlapor (alex) melakukan tindakan kekerasan terhadap saya,” ucapnya.

Menurut Tomo bahwa setiap kebijakan publik atau anggaran baik yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, Provinsi atau APBD harus ada keterbukaan informasi, salah satunya harus memasang plang kegiatan kegiatan proyek agar masyarakat bisa saling mengontrol kegiatan proyek tersebut, ungkapnya

“Saya berharap agar pihak kepolisian bisa menangkap pelaku kekerasan tersebut dengan cepat dan tepat, agar tidak ada lagi kejadian kejadian seperti yang saya alami sebagai insan pers, dan pada dasarnya setiap wartawan yang sedang melakukan kegiatan peliputan itu mendapat perlindungan Hukum sebagaimana undang undang pers No 40 tahun 1999. Oleh karena itu dengan tegas saya mengatakan apabila pihak kepolisian tidak bisa menangkap pelaku, maka kejadian seperti ini akan terulang kembali sampai seterusnya, dan bahkan justru ini akan menjadi cara jitu bagi koruptor yang merugikan rakyat untuk membayar preman preman agar mengintimidasi dan membuat tidak kekerasan terhadap insan pers (wartawan),” tegasnya.

Menurut Rinto Nugroho dari salah satu rekan seprofesinya mengatakan bahwa insan pers di seluruh Indonesia telah berperan sebagai pilar demokrasi keempat. Pers telah memperjuangkan kepentingan publik serta masyarakat banyak. “Pers sebagai pilar demokrasi keempat memiliki tanggung jawab yang sangat besar sebagai agen kebudayaan. Pers juga menentukan kemana sebuah peradaban akan dibawa. Karena itu peran pers dalam membawa informasi yang baik dan sesuai fakta di lapangan harus terus dilaksanakan demi memenuhi hak rakyat tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Rinto. (Abdul Muthalib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *