Penahanan Kakon Way Nipah Ditangguhkan, Kasatreskrim Polres Tanggamus Hilang Dari Peredaran?

539

dutapublik.com, TANGGAMUS – Polres Tanggamus memeriksa Kepala Pekon Way Nipah, Aprial, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka ditangguhkan penahanannya dan Ketua Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim yang juga Kepala Pekon Suka Jaya menjadi penjamin, pada Kamis (12/5).

Namun belum ada penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus terkait penangguhan penahanan tersangka  Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi Kasat selama berjam-jam lamanya rupanya tidak diladeni. 

Kasat enggan ditemui dan menghilang dari Polres dengan dalih akan solat. Para wartawan menunggu hingga dua jam namun Kasat tak juga kembali ke ruangannya.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan Aprial sebagai tersangka dengan pasal yang diterapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:  Kakon Way Nipah Bacakan Eksepsi Selaku Terdakwa Penganiayaan Wartawan Di PN Tanggamus

Sementara menurut UU No 6 tahun 2014 tentang DEsa pada pasal 42 menyatakan kepala desa (pekon) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya diberhentikan sementara dan tugas-tugas akan dilaksanakan oleh sekretaris desa.

“Maka kami beserta rekan-rekan awak media akan minta keterangan secara resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permintaan penangguhan dari tersangka dengan dalih tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur),” terang Amroni Ketua LSM GMBI mewakili rekan-rekan media yang hadir di Mapolres Tanggamus.

Baca Juga:  Terlibat Dalam Penganiayaan, Kades Dan Sekdes Tegal Sari Jadi Tersangka

Sementara di lain sisi Batin Arman Baja Ketua PWRI kabupaten Tanggamus menyayangkan keputusan yang diambil Kasatreskrim.

“Sangat disayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan teladan yang baik sebagai orang timur tidak ada sopan santunnya seolah merendahkan kami yang berprofesi wartawan daerah dan kami menolak atas terkabulnya permohonan tersangka,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.

Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pukul 17.00 WIB. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *