Kepala Dusun Dipecat Secara Sepihak, Kades Cikarang Diduga Nekat Tabrak UU Desa Dan Permendagri

482

dutapublik.com, KARAWANG – Kepala Dusun (Kadus) Cikarang Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Surat Pemecatan Wakil Taskam

Hal ini terkuak berdasarkan keterangan langsung dari Kadus Cikarang, Wakil Taskam yang mengadukan masalah ini ke redaksi dutapublik.com, Selasa (12/9/2023).

Menurut Wakil Taskam, ia dipecat oleh Kades Cikarang pada bulan Agustus 2023 dengan alasan telah melakukan kasus hukum. Ia mengaku heran mengapa Kades menuduhnya melakukan kasus hukum padahal belum ada putusan pengadilan yang membuktikan dirinya bersalah.

“Saya dianggap melakukan kasus hukum oleh Kades Cikarang, padahal sampai sekarang belum ada vonis pengadilan yang menyatakan diri saya bersalah,” ungkap Wakil Taskam.

“Karena dianggap salah di mata hukum akhirnya saya dipecat sepihak oleh Kades di bulan Agustus,” ujarnya.

Masih kata Wakil Taskam, sebelum dipecat dirinya sempat dipaksa Kades Cikarang menandatangani surat pengunduran diri selaku Kadus Cikarang, namun ia mengaku menolaknya dan memilih mengabaikannya hingga muncul surat pemecatan sepihak.

“Awalnya saya dipaksa suruh buat surat pengunduran diri, tapi saya gak mau dan mengabaikannya, hingga akhirnya muncul surat pemecatan,” jelasnya.

Sementara itu Kades Cikarang, Mukhlisin mengatakan bahwa awalnya Wakil Taskam bukan dipecat namun yang bersangkutan akan mengundurkan diri bilamana kasusnya masuk ranah kepolisian. “Itu sudah komitmen Taskam, manakala masuk ke ranah kepolisian, dia siap mengundurkan diri,” ujar Mukhlisin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Mukhlisin juga mengaku kesal dengan Wakil Taskam pada saat dibuatkan surat pengunduran malah kabur dan tidak kooperatif.

“Tapi apa yang dia perlakukan ke pimpinan. Dia hanya ngerjain saya doang. Dia yang sengaja ngerjain saya. Di hadapan BPD itu juga (buat surat pengunduran diri) pas selesai diketik dia pergi. Apa itu sifat seorang perangkat desa yang baik,” ungkapnya.

Kades Cikarang juga mengakui bahwa benar Wakil Taskam dipecat sepihak karena dianggap bersalah dan mempermainkan dirinya selaku pimpinan.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan dalam Pasal 53 (1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Lalu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat. (2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *