dutapublik.com, TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera panggilan Kepala Pekon Penanggungan terkait penggunaan anggaran sepanjang tahun 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah, pada Senin (2/1).
Hal ini dipicu atas terkuaknya permasalahan yang timbul akhir-akhir ini di Pekon Penanggungan dari masalah insentif guru ngaji insentif Penghulu, Bilal, Khotib dan Marbot yang diangkat dalam pemberitaan media online beberapa waktu lalu serta anggaran Sunatan masal yang mencapai nilai sebesar Rp12.142.000 rupiah pada tahun 2021 lalu.
Gustam Apriansyah mengatakan terkait Insentif Penghulu, Bilal, Khotib dan Marbot semua permasalahan itu nantinya akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih dahulu. “Jadi apa pun yang pihak Pekon sampaikan akan kami sondingkan juga dengan laporan mereka ke PMD cocok gak nya nanti akan kelihatan dan kita juga akan periksa siskudes mereka,” ujar Gustam.
“Tapi kalau insentif guru ngaji saya baca di dalam pemberitaan memang di anggari Rp1.000.000, cocok apa gak nya semua pasti ketahuan siapa pemerimanya dan menerima berapa sesuai gak dengan yang dianggarkan berapa yang direalisasikan biar semuanya jelas, maka dalam hal ini kami tidak mau gegabah,” terang Gustam.
“Yang pasti kami mau klarifikasi dulu ke pihak Pekon kami dengar dulu penjelasan mereka kemudian kita akan buka siskudesnya lalu kita cocokkan dengan laporan mereka ke PMD akan kita liat cocok apa gak nya kalau cocok berati semuanya klir tapi kalau tidak cocok maka kami bisa ambil kesimpulan,” pungkasnya.
Adapun anggaran sunatan masal Pekon Penanggungan tahun 2021 lalu yang telah direalisasikan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Sewa tarup Sunatan Masal Rp 400.000 ribu rupiah per unit dikali 4 unit jadi total Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
2. Sewa kursi sebanyak 100 buah Rp3.500 per buah dikali seratus buah jadi total Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Jasa tenaga kesehatan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
4. Bantuan bagi anak yang dikhitan Rp550.000 total menjadi Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
5. Banner kegiatan 1 Buah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
6. Konsumsi Rp1.034.000 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah)
Sementara salah satu warga Pekon Penanggungan mengatakan kalau untuk anggaran sunatan masal itu patut dipertanyakan karena anggarannya yang mencapai Rp 12.142.000.
Menurutnya, anggaran untuk sewa tarup pihak Pekon sewa patut dipertanyakan karena Pekon memiliki tarup sendiri. “Darimana dan punya siapa soalnya tarup milik Pekon itu ada kursi juga ada, tarup yang ada di Pekon itu milik Pekon warga yang menggunakan tarup untuk hajatan atau kalau ada yang meninggal tidak ditarik bayaran kenapa kok pihak pemerintah pekon yang punya hajat kok ada anggarannya senilai Rp400.000 rupiah per lokalnya dan sewa kursi Rp3.500 per buah.
“Intinya saya sangat heran kok bisa bisanya yang notabenenya aset milik Pekon ada bahasa sewa kalau toh benar itu sewa, uang sewanya kemana apakah uang itu dijadikan uang kas desa atau seperti apa kita selaku masyarakat gak pernah dikasih tau,” tutupnya. (Sarip)





