dutapublik.com, STABAT – Keterangan empat orang saksi dalam perkara kekerasan dengan terdakwa Okor Ginting CS terkesan tak relevan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat secara online, pada Selasa (10/8) pagi.
Fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, saat majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., mencecar pertanyaan. Pada perkara dengan register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, saksi mengikuti sidang di Aula Kejari Langkat secara online.
Dalam dakwaan, semua saksi memberikan keterangan kepada Penyidik, bahwa mereka dimaki oleh salah seorang terdakwa yang bermama Rasita BR. Ginting. Namun saat di persidangan, saksi mengatakan tidak ada dimaki oleh terdakwa Rasita.
Tak hanya itu, dalam acara persidangan, keempat orang saksi tersebut juga mengatakan, bahwa Tosa Ginting yang menendang kotak minuman mineral. Sementara, dalam BAP para saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Okor Ginting lah yang menendangnya.
“Mana yang benar, Okor Ginting atau Tosa Ginting yang menedang kotak itu. Jangan karena keterangan saksi yang mengada-ngada, menyebabkan orang lain dipenjara. Mohon pertimbangan yang mulia, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan para saksi ini,” tegas Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., yang merupakan PH terdakwa.
Minola menambahkan, ada kejanggalan keterangan para saksi dalam BAP mereka. Bahwa ada beberapa point keterangan saksi di BAP yang kalimatnya sama persis.
“Ada apa ini, bahkan tanda baca seperti titik koma dalam BAP itu pun sama persis. Kami mohon pertimbangan yang mulia,” imbuh pria berkulit putih itu.
Dalam persidangan itu, Susilawati BR. Sembiring, Sumaini, Hesti Damiati alias Hesti, Maulita alias Ita yang diperiksa majelis secara terpisah memberikan keterangan yang tak bersesuaian.
“Mana yang benar, keterangan di BAP atau di persidangan ini. Semua yang diucapkan di sini akan dicatat,” tanya As’ad kepada para saksi.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis (KM) Hakim menyampaikan, agar kuasa hukum terdakwa melaporkan saksi terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan.
“Ada hak kuasa hukum untuk melaporkannya. Jangan karena keterangan palsu yang diberikan, menyebabkan orang lain dipenjara,” kata As’ad.
Persidangan berikutnya, lanjut As’ad, digelar hari Jum’at (12/8) mendatang di PN Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge.
“Terkait dugaan keterangan palsu para saksi, akan kita pertimbangkan Jum’at nanti,” tandas Ketua PN Stabat itu. (AVID)





