dutapublik.com, MEDAN – Guna merealisasikan peraturan Pemerintah dalam menekankan lonjakan wabah Covid-19, Satgas PPKM Level 4 Kota Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan teguran bagi pelaku usaha Non Esensial di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa (10/8) pukul 14.00 WIB.
Adapun Personel yang terlibat dari wilayah Kecamatan Medan Timur, yaitu Ditreskrimum/Ditreskrimsus 2 Personel, Sat Reskrim Polrestabes 2 Personel, Dit Samapta Poldasu 4 Personel, Polsek Medan Timur 6 Personel, Brimobdasu 4 Personel, Koramil 02/MT, Sat Pol PP 2 Personel, ASN dan Kepling 10 Personel.
Sementara itu, Personel terlibat dari wilayah hukum Kecamatan Medan Perjuangan, yaitu Dit Samapta Poldasu 4 Personel, Polsek Medan Timur 5 Personel, Brimobdasu 6 Personel, Koramil 02/MT, Sat Pol PP 4 Personel, ASN dan Kepling 10 Personel.
Menurut pantauan awak media di lapangan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora, S.H., pimpin langsung Apel Kegiatan Pengimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan yang merupakan wilayah hukumnya, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Pelaksanaan sosialisasi dan Penindakan bagi pelaku usaha sektor Non Esensia, ialah Sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor, Berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 dan yang terahir Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Adapun capaian Penindakan yang diberikan kepada pelaku usaha Non Esensial di 2 Kecamatan yang berbeda itu sebagai berikut, untuk Kecamatan Medan Timur ada 3 pelaku uasaha, Rumah Makan Bundo Kanduang 3 Jl. H.M. Said No. 13 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, Toko Susu Asia Baru Jl. Sutomo Ujung No. 81 Q Medan Keluraha Perintis Kecamatan Medan Timur, Mie Sop Kampung Bambu Cafe Jl. Bambu No. 50 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Dengan pelanggaran tidak mematuhi prokes.
Disamping itu, Satgas PPKM Level 4 juga mendapat pencapaian di wilayah Kecamatan Medan Timur dan melakukan berupa teguran bagi pelaku uasaha Warung Cita Rasa Jalan. Rakyat No. 44 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Rakyat No. 176 Keluraha Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Warung Makan BPK 56 Jalan Pendidikan No. 56 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Dengan Pelanggaran tidak mematuhi prokes
Pada pukul 15.15 WIB, seluruh Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan telah selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif serta menerapkan Prokes secara ketat. (AViD)





