dutapublik.com, GARUT – Pernyataan seorang anggota DPR RI, yakni Arteria Dahlan, yang meminta Jaksa Agung memecat salah satu Jaksa di Kejati karena menggunakan Bahasa Sunda, menuai kecaman keras dari beberapa kalangan masyarakat Suku Sunda.
Baru terjadi kali ini di dunia bahwa menggunakan bahasa daerah (Bahasa Sunda) dianggap pelanggaran berat, hingga terjadi ancaman pemecatan jabatan.
Hal itu yang diungkapan Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD AWP Kabupaten Garut Mas Ali Nurdin atau yang akrab disapa Aki Kaneron saat ditemui awak media dutapublik.com di kediamannya di Pasir wangi, pada Rabu (19/1).
Pernyataan dari Ketua DPD AWP Kabupaten Garut itu terkait dengan pernyataan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan(PDIP) yakni Arteria Dahlan, yang meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang pada saat rapat menggunakan blBahasa Sunda, pada Senin (17/1).
“Sangat jelas sekali pernyataan yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan itu sangat melukai Suku Sunda dan melecehkan Suku Sunda. Bahkan sudah jelas Dia sudah melakukan diskriminasi yang jelas melanggar hak asasi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua DPD AWP Garut meminta kepada Ketua Umum PDIP supaya memecat Arteria Dahlan karena demi kebaikan PDIP.
“dikhawatirkan terjadi polemik yang berkepanjangan yang menyangkut SARA,” tandasnya. (Made)





