dutapublik.com, LAMPUNG TIMUR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, mendesak panitia seleksi (Pansel) terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur untuk menyingkirkan calon yang memiliki rekam jejak buruk dalam menjalankan tugas sebagai birokrat.
“Sudah sepatutnya Pansel mempertimbangkan berbagai temuan persoalan yang terjadi di instansi tempat calon Sekda pernah bertugas. Kami khawatir, jika calon dengan rekam jejak kurang baik terpilih, masalah serupa akan terulang di Lampung Timur. Karena itu, kami mendesak Pansel dan Bupati Lampung Timur agar tidak salah pilih dengan meloloskan calon yang berpotensi bermasalah,” kata Fitri Andi, Kamis (14/8/2025).
Fitri Andi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD dalam melakukan pendampingan terhadap sejumlah temuan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 di bawah kepemimpinan Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA.
“Kami mendukung langkah Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam memberikan pendampingan atas temuan dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Tulang Bawang. Perlu diketahui, pada periode tersebut, BPKAD dipimpin oleh Dr. Rustam Effendi, yang saat ini ikut serta dalam penjaringan calon Sekda di Pemkab Lampung Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), Seno Aji membeberkan sejumlah temuan pada BPKAD Tulang Bawang, antara lain:
Tahun Anggaran 2023:
1. Mark-up belanja honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD senilai Rp 1.365.629.000.
2. Belanja pegawai tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebesar Rp 6.150.524.066 dengan mark-up Rp 587.078.239.
3. Belanja hibah kepada ormas tanpa rincian penggunaan senilai Rp 29.013.708.970, dengan dana tanpa laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 720.000.000.
4. Penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya sebesar Rp 20.355.832.456 tidak sesuai aturan.
Tahun Anggaran 2024:
1. Belanja honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai aturan senilai Rp 1.157.500.000.
2. Belanja pegawai tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah membebani APBD sebesar Rp 6.150.524.066, dengan ketidaksesuaian aturan senilai Rp 587.078.239.
3. Belanja pemeliharaan gedung secara swakelola oleh BPKAD sebesar Rp 205.008.000.
4. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 15.871.647.599.
Menurut Seno Aji, dugaan modus operandi meliputi mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pengalihan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar. Parahnya, pola ini diduga terulang dari 2023 ke 2024, sehingga mengindikasikan praktik mafia anggaran.
Ia menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Seno Aji.
Adapun seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Lampung Timur 2025 dibuka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 800/1055/22-SK/2025 tanggal 18 Juli 2025. Pendaftaran dibuka sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan total 7 peserta:
1. M. Noer Alsyarif – Sekretaris DPRD Lampung Timur.
2. Mansyur Syah – Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur.
3. Thabrani Hasyim – Kepala BPBD Lampung Timur.
4. Suwanto – Staf Ahli Pemkab Lampung Timur Bidang SDM.
5. M. Yunus – Mantan Kepala Dinas Sosial Lampung Timur.
6. Rustam Effendi – Kepala BPKAD Kabupaten Tulang Bawang.
7. Ahmad Heriyanto – Kepala DPTSP Tulang Bawang Barat. (Sarip)





