dutapublik.com, MAJALENGKA – Duka kembali menimpa TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kali ini, duka menyelimuti keluarga Titin binti Omi, warga Desa Gunung Manik Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.
Titin, yang meninggalkan Majalengka untuk mengadu nasib di Arab Saudi, harus meninggal dunia, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Enjo, selaku suami dari Titin, berharap jenazah istrinya bisa dipulangkan ke Talaga, Majalengka. Enjo, yang selama 17 tahun ditinggal bekerja oleh Titin, meminta bantuan kepada pemerintah dan juga Presiden Jokowi agar membantu pemulangan jenazah istrinya.
“Saya meminta bantuan pemerintah atau Bapak Presiden Jokowi, BP3MI, dan Kemenlu, untuk pemulangan jenajah Istiri saya, Titin bInti Omi. Sekian, terima kasih,” ucapnya, kepada awak media, Minggu (20/8).
Senada, Titi Nurlaelasari, anak kadung dari Titin, juga berharap jenazah ibunya bisa dipulangkan ke tanah air.
Selain itu, Titi, juga meminta hak-hak ibunya diberikan serta barang-barang milik ibunya juga diserahkan kepada keluarga.
Titi, menuturkan, jika ibunya dan dirinya sering berkomunikasi melalui sambungan WhatsApp.
Menurut, Titi, Ibunya punya barang-barang berharga yang semasa hidupnya dibeli seperti gelang Emas.
“Ya. Saya minta juga barang-barang milik Mama (Alm. Titin_red) dikirimkan juga ke kami,” pintanya.
Masih dikatakan, Titi, Terkahir ia berkomunikasi dengan Ibunya pada Hari Minggu, 13 Agustus 2023. Satu hari sebelum ibunya meninggal dunia.
Masih dari keterangan, Titi, Ibunya memang punya riwayat penyakit.
“Mama punya riwayat Asma dan darah tinggi. Kadang pingsan 2 jam, tapi sehat lagi kalau sudah diinfus,” terangnya.
Meninggalnya PMI asal Majalengka, bukan yang pertama kalinya. Beberapa waktu lalu ada pula Buruh Migran Indonesia yang meninggal dunia. Hal itu diungkapan oleh, Raida, dari Forum Migran Majalengka (Formima).
“Ini bukan kali pertama PMI asal Majalengka meninggal Dunia. Ini menjadi perhatian khusus untuk pemerintah di Majalengka,” ungkapnya.
Raida, juga mendorong agar pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera membuat Perda Pekerja Migran Indonesia. (red)





