Korban Dugaan Mal Praktek Yang Dilakukan Oleh Dr. DM Di Klinik TCBe Cipete Tuntut Keadilan, Lakukan Laporan Pidana, Pengaduan Ke MKDKI Dan Gugat Perdata

325

dutapublik.com, JAKARTA –
Perkara dugaan Mal Praktek yang dialami oleh seorang perempuan asal Kota Pelembang, bernama YN berawal pada bulan Maret 2022, melihat iklan di Tik Tok Operasi Bedah Plastik (Operasi Rhinoplasty), YN tertarik untuk membuat hidungnya lebih mancung dan indah/ estetika;lm

Kemudian tanggal 14 April 2022, YN menghubungi melalui WhatsApp dan setelah chating beberapa kali, YN diminta oleh Admin Klinik untuk Konsultasi via Online melalui Video Call dengan dr. DM di Klinik TCbe- Cipete, Jakarta Selatan, dengan membayar biaya konsultasi sebesar Rp.350.000,- dibayar melalui transfer.

Pada tanggal 27 Juli 2022, YN setelah membayar biaya untuk Operasi Rhinoplasty (Rp. 42.500.000,-) dilakukan tindakan Operasi Rhinoplaty memasang Implan pada hidung yang dilakukan oleh dr. DM.

Selesainya operasi, 2 munggu kemudian YN pulang kembali ke Palembang hidung YN mengalami sakit nyeri serta sesekali pendarahan dan susah untuk menggerakkan mulut saat makan dan minum, tersenyum ataupun aktifitas lain yang berhubungan dengan tarikan ke hidungnya.

Atas tindakan operasi dari dr. DM (di Klinik TCBe) YN (korban) telah menderita sakit dan dirugikan baik materil maupun non materil. Namun tidak ada respon maupun tanggung jawab dari pihak dr. DM dan Klinik.

Kemudian YN (korban Mal Praktek) pada November 2022 periksa di Dokter Spesialis THT untuk dilakukan CT Scan, dengan hasil;

a. Pembengkakan di pangkal hidung, rasa nyeri dan berdarah bercampur dengan lendir yang kental kehijauan keluar dari lobang hidung sebelah kiri (implan miring ke kiri);

b. Implan yang terpasang miring ke kiri dan menembus lubang hidung, sehingga mengakibatkan penapasan terganggu, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan secara klinis oleh beberapa dokter spesialis THT dari Rumah Sakit yang berbeda;

c. Pemeriksaan (diagnosa) dokter spesialis THT pada tgl. 07 Februar:i 2023, bahwasannya terpasangnya ORIF yang menembus lubang hidung sebelah kiri menyebabkan terjadinya sinusitis akut, deviasi ke kiri bengkak pada pangkal hidung, keluar darah dan nyeri, keluar lendir kental berbau tak sedap, demam, adanya cairan seperti nanah, terjadi infeksi;

d. Implan terdorong keluar (ebol) dan Implan pada hidung harus diangkat (diambil); Implan yang jebol tersebut sudah keluar dari Iobang hidung sekitar 2 cm,

e. Sehingga pernafasan YN (korban) terganggu dan merusak fungsi penciuman. Hasil diagnosa dokter spesialis THT harus segera dioperasi (Implan diangkat) karena menyangkut keselamatan YN (Korban);

Selanjutnya YN (Korban malpraktek) kemudian menempuh upaya hukum, melaporkan dugaan tindak pidana, melaporkan pelanggaran kode etik kedokteran, dan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.

1. Laporan Pidana dugaan Malpraktek di Polda Metro Jaya Jakarta, tanggal 15 Mei 2023; Laporan Nomor: LP/B/2655/V/2023 /SPKT/.POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2023, Terlapor : dr. DM, dugaan Tindak Pidana karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang luka berat (Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 193 ayat (2) UUNo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini dalam Penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya namun sampai saat ini sudah hampir 16 bulan tetapi belum ada kejelasan Tersangkanya.

2. Pada tanggal 25 Juli 2024, YN (korban) mengadukan dr. DM pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Pengaduan Nomor Registrasi 33/P/MKDKI/VII/2024; Dan YN (Pengadu) didampingi Pengacaranya Priyagus Widodo, S.H., untuk hadir Sidang MKDKI pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan harapan dr. DM yang diduga telah melakukan Mal Praktek diskorsing atau bahkan dicabut izin prakteknya

3. Upaya hukum gugatan perdata (PMH) dan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut kerugian Materril (biaya konsultasi, biaya operasi, biaya naik pesawat, biaya transpot lokal, biaya penginapan di Hotel selama di Jakarta, dan biaya perawatan dan pengobatan akibat dari kegagalan operasi yang dilakukan dr. DM, sebesar kurang/lebih Rp. 220 juta; YN (korban) juga meuntut kerugian Immaterril, sebagai wanita karir yang aktif di Ormas Kepemudaan Pemuda Pancasila, PPM, partai politik Golkar di Palembang, dan kerja swasta menjadi malu dan minder karena hidungnya menjadi miring, tuntutan gati rugi Immateril sebesar Rp. 15 Milyar.

Bahwa, untuk membuat normal bentuk hidung, karena hidung nampak a-simetris dalam hidung mengalami kerusakan, ada daging yang menonjol sangat mengganggu pernafasan, maka harus dilakukan Operasi Rhinoplasty di Korea atau di Thailand yang biayanya kurang lebih Rp. 250 juta. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *