Duta Publik

Korban Dugaan TPPO Asal Karawang Mencari Keadilan, Lawyer: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

585

dutapublik.com, KARAWANG – Sumiati, warga Karawang, masih tidak terima bernasib sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijual sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dimana beberapa bulan lalu korban diberangkatkan ke Arab Saudi oleh salah satu sponsor dan agency.

Kini korban akan melakukan upaya hukum dan meminta pendampingan Endang Subhan, S.Ag., salah satu lawyer berkinerja baik yang juga berkantor di Karawang Jawa Barat.

Sumiati wanita kelahiran Karawang Jawa Barat yang diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa ia akan melakukan upaya hukum untuk meminta hak-haknya yang mana selama ini ia telah dirugikan.

“Ia saya Sumiati, saya akan melakukan upaya hukum dan saya masih tidak terima pada waktu itu saya sudah mendapatkan siksaan dari majikan tapi sama sekali tidak direspon oleh sponsor saya ketika saya meminta agar dipulangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com, Kamis (8/6).

Sumiati menegaskan bahwa ia sudah mendapatkan pendampingan hukum lawyer Endang Subhan.

“Iya saya sudah mengajukan ke pengacara saya Pak Endang Subhan agar mendampingi kasus saya karena saya benar-benar dirugikan oleh sponsor dan agency itu,” bebernya.

Di tempat yang berbeda Endang Subhan membenarkan bahwa Sumiati kini telah menjadi kliennya. “Iya betul Sumiati itu adalah klien saya. Dan saya sebagai lawyer dengan hati nurani, saya akan melakukan upaya hukum dimana hak-hak klien saya sudah jelas tertera pada ketentuan yang mana telah ditetapkan dalam perundang undangan yang berlaku,” tegas Endang Subhan.

Sementara itu Maryanah terduga sponsor PMI Ilegal yang memberangkatkan Sumiati tidak memberikan respon atas permintaan konfirmasi dari dutapublik.com. Bahkan kontak WhatsApp dutapublik.com langsung diblokir oleh warga Perum D’ Keraton Kosambi Karawang. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!