Korban Perdagangan Orang Dari PT Duta Fajar Menjerit Keluhkan Nasib Buruknya, Staf PT: Kalau Mau Pulang Pasti Saya Pulangkan

906

dutapublik.com, SERANG – Jeritan Pekerja Migran Indonesia tiada henti mencurahkan keluh kesah yang amat mendalam. Seperti halnya yang dialami Sukmariah wanita kelahiran Serang Banten.

Pasalnya pada beberapa bulan yang lalu sempat mengeluhkan sakit dari tangan kirinya akibat dari patah tulang beberapa bulan yang lalu pada pemberitaan sebelumnya.

Kini Sukma sangat kecewa oleh pihak agensi yang mana ia beharap ada keajaiban datang justru kekecewaan yang ia dapatkan. “Pak kata agensi saya gak ada yang tanggung jawab dari PT yang di Indonesia nya. Pihak agensi pun gak mau mulangkan,” ungkapnya.

Lanjut Sukmariah ia hanya mengharapkan sebuah keajaiban datang dan segera dipulangkan ke tanah air tercintanya. “Saya pengen pulang pak saya hanya bisa berharap pihak PT yang dari Indonesia bertanggung jawab, biar saya segera pulang ke Indonesia,” ujarnya.

Supriadi selaku suami dari Sukmariah ketika dikonfirmasi oleh tim awak media merasa geram karena pihak yang terlibat seolah tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka termasuk oknum sponsor yang diduga menjadi sindikat perdagangan orang tersebut.

“Pak sponsor istri saya yang bernama Irawan tidak ada kejelasan cuma katanya akan dipulangkan tapi kenyataannya istri saya malah dipekerjakan,” tandasnya.

Di waktu yang berbeda di ketahui Irawan yang berstatus sponsor yang memberangkatkan Sukmariah menanggapi dari tim awak media tersebut dan menceritakan pemberangkatan PMI yang sudah diberangkatkan olehnya. “Pak saya hanya sponsor nanti saya konfirmasi orang PT nya, nama PT nya PT Duta Fajar nanti saya kasih nomor orang PT nya,” ungkap Irawan.

Di waktu yang berbeda tim awak media dutapublik.com mengkonfirmasi pihak yang diduga dari staf PT Duta Fajar yang mengaku Dadang. Ia mengakui atas perbuatannya yang melawan hukum. 
Dadang menerangkan atas kejadian PMI tersebut seolah tutup mata. “Pak saya itu dapat kabar baru kemarin. Saya juga tidak memaksa dia untuk pergi ke sana ko, ya kalo mau pulang ya saya akan pulangkan tapi saya juga harus klarifikasi dulu sama TKW nya beneran sakit atau tidak,” ujarnya.

Perlu diketahui Dadang patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mendefinisikan perdagangan orang adalah penampungan perekrutan penyekapan penyiksaan memberikan bayaran demi mendapatkan kekuasaan sehingga bisa dikendalikan oleh kekuasaan dari orang lain agar menjerat korban hingga korban tereksploitasi. (Rahmat/Jabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *