Korban Tambang Emas Ilegal Kembali Jatuh Di Mandailing Natal

204

dutapublik.com, MADINA– Tragedi kembali terjadi di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat longsoran material tambang, pada Minggu, 25 Mei 2025. Korban diketahui merupakan warga Desa Ampung Siala. Lokasi kejadian berada di Dusun Simpang Durian, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu.

Peristiwa ini menambah daftar korban jiwa dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, seorang warga bernama Maradongan (55) asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, juga meninggal dunia akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal.

Kejadian serupa juga terjadi pada Rabu, 15 Mei 2025. Korban atas nama Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, meninggal dunia setelah tertimpa material tambang di kawasan Aekorsik, Desa Tagilang Julu.

Dengan demikian, sepanjang Mei 2025, tercatat sudah tiga orang meninggal dunia akibat aktivitas PETI di wilayah Mandailing Natal. Rentetan peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret. Penanganan tegas terhadap pertambangan ilegal sangat diperlukan guna mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya.

(S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *