dutapublik.com, MAJALENGKA – Persidangan perkara sengketa internal partai politik yang melibatkan Ir. H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., calon legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Rabu, 28 Mei 2025. Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Windy Ratna Sari, S.H., M.H., tersebut merupakan lanjutan dari gugatan terhadap pemecatan sepihak oleh DPP PDI Perjuangan. Perkara tercatat dalam register Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor: 2/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mjl. Pihak penggugat adalah Ir. H. Hamzah Nasyah, sementara tergugat terdiri dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka turut menjadi pihak turut tergugat.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, kuasa hukum penggugat, Rubby Extrada Yudha, menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan oleh Tergugat III, Feri Amsari, menekankan pentingnya prosedur pemecatan anggota partai yang sesuai dengan peraturan hukum.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota partai, penyelesaiannya harus melalui musyawarah mufakat. Proses pemanggilan seharusnya terlebih dahulu dilakukan oleh struktur partai di tingkat DPC,” ujar Rubby.
Ia menambahkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini merujuk pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
“Ketentuan khusus memang dapat mengesampingkan ketentuan umum, tetapi hanya jika kedudukannya setara dalam hierarki peraturan. Sebagai contoh, Undang-Undang Tipikor dapat mengesampingkan KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rubby menyampaikan bahwa ahli belum memberikan jawaban tegas terkait kewenangan pemberian kuasa kepada advokat dalam pengajuan sengketa ke Mahkamah Partai. Namun, ahli menyatakan bahwa Mahkamah Partai memiliki batas waktu maksimal 60 hari dalam menangani sengketa, sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Dicky Turmudzy Kushiary, menyampaikan bahwa pengadilan umum tetap memiliki ruang untuk memberikan rasa keadilan apabila alasan pemecatan yang tercantum dalam Surat Keputusan tidak terbukti.
“Ahli menyatakan bahwa jika alasan pemecatan tidak terbukti di Pengadilan Negeri, maka lembaga ini tetap dapat menghadirkan rasa keadilan,” ujar Dicky.
Ia menambahkan bahwa persidangan hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk menyampaikan pembuktian.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan kesimpulan, dan menantikan putusan dari Pengadilan Negeri. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” tutup Dicky.
Di sisi lain, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat, menyatakan bahwa langkah partai dalam memberhentikan Hamzah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum internal. Ia menekankan bahwa AD/ART PDI Perjuangan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
“AD/ART kami telah dilegalisasi oleh negara. Pemberhentian anggota adalah kewenangan partai. Jika ada keberatan, seharusnya diselesaikan lebih dahulu melalui Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan umum,” kata Indra.
Ia menilai langkah Hamzah yang membawa perkara ini langsung ke ranah pengadilan umum merupakan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi.
“Ini bentuk ketidakdisiplinan. Ia mengabaikan mekanisme internal yang sudah diatur partai,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan yang sah dan berjenjang, dimulai dari laporan masyarakat, proses pleno DPC, kemudian ke DPD, hingga ke Mahkamah Partai.
“Semua prosedur telah kami tempuh. Laporan masyarakat menjadi dasar, lalu kami proses sesuai mekanisme internal partai,” ungkap Karna.
Ia juga menambahkan bahwa keterangan ahli serta sejumlah pengurus PAC dan ranting semakin memperkuat legalitas keputusan partai.
“Bukti dan saksi telah kami hadirkan. Semua terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
(Redaksi)


