dutapublik.com, KARAWANG – Lagi dan lagi pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terus berdatangan ke redaksi dutapublik.com. Mereka para pahlawan devisa terus mengeluhkan nasib yang kurang baik di negara tempatan
Salah satu PMI Ilegal yang mengeluhkan nasibnya adalah Tri Haeni binti Caryim Surka kelahiran Karawang Jawa Barat. Ia mengeluhkan selama 18 bulan bekerja namun tidak pernah dibuatkan igomah oleh majikan sehingga ia khawatir akan berujung masalah di kemudian harinya.
“Saya kerja udah 18 bulan pak cuman masih belum memiliki igomah,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).
Lanjut Tri ia diberangkatkan secara ilegal melalui sponsor bernama Pak Oglek. “Ia pak Oglek sponsornya yang memberangkatkan saya ke Timur Tengah, orang dia Sumurgede Karawang,” ungkap Tri.
Sementara itu Karya, suami dari Tri Haeni menerangkan bahwa kronologis istrinya diberangkatkan tanpa melalui PT atau kaki lima/perorangan.
“Iya pak tidak ada PT pak, istri saya diberangkatkan lewat orang ke orang lagi kalau ga salah calling visa,” ungkapnya.
Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Karya sangat berharap Tri Haeni segera dipulangkan ke tanah air.
“Iya pak saya berharap istri saya segera dipulangkan, kalau memang ini ilegal lebih baik istri saya dipulangkan,” ungkapnya.
Oglek yang diketahui sebagai sponsor/pmeroses Tri Haeni ke negara kawasan timur tengah memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com.
Berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh Oglek menabrak Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mana PMI wajib mendapatkan hak sebagai manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagai mana diamanatkan dalam undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Selain itu diduga kuat Oglek juga menaabrak Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Rahmat)





