KPA Riau: Kami Minta Polda Riau Usut Tuntas Kasus Yang Menimpa Gisella Kartika

534

dutapublik.com, PEKANBARU – Kasus dugaan Pemalsuan surat pernikahan yang dilaporkan oleh Gisella Kartika ke Polda Riau 12 tahun silam yang hingga kini masih mandek di polda Riau ternyata menyita perhatian dari Aktivis perlindungan Anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Riau Dewi Arisanty saat dikonfirmasi awak media, meminta Pihak Kepolisian segera mengusut hingga tuntas pengaduan yang dilaporkan oleh mantan istri salah satu wakil Ketua DPRD Provinsi Riau berinisial AN.

“Kita minta Polda Riau Proaktif dalam menangani kasus tersebut dan menyelidiki lagi lebih mendalam. Karena terkait dengan seseorang yang mungkin dokumen pemalsuan pernikahannya dilakukan. belum lagi disitu juga ada anak, anaknya juga sudah meninggal dunia” kata Dewi Arisanty, pada Jumat (15/4).

Dewi menegaskan akan mempertanyakan penyebab anaknya meninggal. Jika Gisella Kartika mengadukan nasib anaknya kepada lembaga yang dipimpinnya.

“Kalau mereka (Gisella Kartika-red) bikin laporan ke saya (KPA-red), saya fokusnya juga meminta bagaimana tentang anaknya, apa penyebab anaknya meninggal, apa karena sakit atau ada hal lain. Kita kan ga tau faktornya kan, kita belum tau juga penyebabnya,” ujarnya.

Untuk itu Ia menegaskan, Pihaknya mendesak kepada Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Karena sudah lama dilaporkan dan jangan kasus ini dianggap hanya kasus tidur gitu lho, kasus main-main. Kita juga tidak mau menilai Polda Riau tidak kooperatif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengayom masyarakat,” tegasnya..

Sebelumnya, diberitakan bahwa Gisella Kartika bersama Kuasa Hukumnya  Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H., mendatangi Mapolda Riau untuk melayangkan surat mempertanyakan kepada Kepolisian yaitu permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.

“Sudah 12 tahun lalu sampai hari ini bisa dibilang kasus mandek ya, tidak jalan. Ya kami intinya berprasangka baik kepada Kepolisian hari ini ya. Intinya kami layangkan surat ini kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik ya.”

“Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh sdr. Agung Nugroho sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya, ya kami minta SP2HPnya kepada Polisi,” bebernya, di depan Mapolda Riau didampingi Gisella Kartika, Jumat (25/3) lalu.

Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.

Pada Kesempatan terpisah, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim membenarkan bahwa Gisela Kartika mendatangi Kompolnas guna menyampaikan pengaduan, pada Selasa (12/4).

“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya,” terangnya.

Yusuf Warsyim menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang diserahkan oleh Gisela Kartika.

“Terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau,” pungkasnya. (Juntak)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *