dutapublik.com, KARAWANG – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terjadi berbagai persoalan di sejumlah wilayah, kini program tersebut kembali diterpa isu dugaan mark up anggaran pengadaan bahan makanan.
Isu tersebut mencuat di tengah masyarakat yang menduga porsi makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Dugaan ini pun menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah penelusuran serta pencegahan potensi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran program tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan bahan makanan dalam program MBG.
Sebelumnya, dugaan mark up dalam program MBG juga sempat disinggung oleh Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan. Ia menyebutkan bahwa potensi penyimpangan terbesar justru dapat terjadi di tingkat pelaksana lapangan.
BGN merespons tegas isu tersebut. Apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan bahan makanan program MBG, maka kepala SPPG harus bertanggung jawab dan siap menghadapi proses hukum.
Adapun modus dugaan praktik korupsi dalam program MBG antara lain mark up harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pengurangan kualitas dan kuantitas menu makanan. Mengingat anggaran MBG bersumber dari APBN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan melakukan audit secara berkala guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta mendukung program prioritas Presiden Prabowo. (Endang Andi)





