dutapublik.com, MADIUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Jawa Timur dan program SIAP SIAGA menggelar konsolidasi serta penguatan kelembagaan FPRB kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan menyusul terbitnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Kegiatan konsolidasi dilaksanakan secara maraton di lima wilayah Bakorwil se-Jatim, meliputi Bakorwil Malang, Jember, Madiun, serta akan berlanjut di Bakorwil Pamekasan dan Bojonegoro.
Khusus wilayah Bakorwil Madiun, kegiatan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) dan dihadiri langsung oleh Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto,
Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto, serta perwakilan SIAP SIAGA.
Dalam sambutannya, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan bahwa keberadaan relawan kebencanaan saat ini semakin penting dan memiliki penguatan secara hukum melalui Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, Forum PRB yang terdiri dari unsur pentahelix, seperti relawan, akademisi, dunia usaha, media, dan pemerintah, perlu terus memperkuat koordinasi dan kelembagaan di daerah masing-masing.
“Dengan konsolidasi ini, FPRB kabupaten/kota bersama BPBD dapat memperkuat kelembagaan guna melakukan pengurangan risiko bencana di daerah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso mengapresiasi BPBD Jatim yang telah memfasilitasi pertemuan FPRB dan BPBD kabupaten/kota di wilayah koordinasinya.
Ia menilai konsolidasi tersebut sangat penting mengingat sejumlah daerah di wilayah Madiun kerap dilanda berbagai bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan.
“Dengan keterlibatan seluruh unsur pentahelix, termasuk akademisi, diharapkan ada kajian terhadap daerah rawan bencana sehingga dampaknya dapat diminimalisir,” katanya.
Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto menambahkan, dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, masih terdapat tiga daerah yang kelembagaan FPRB-nya belum masuk dalam database FPRB Jatim, yakni Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.
Menurutnya, konsolidasi tersebut penting untuk memastikan kelembagaan dan kepengurusan FPRB di daerah terdata secara riil dan terbarui.
“Keberadaan FPRB kini sudah difasilitasi dalam Perda baru Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga penguatan kelembagaan menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua FPRB Kabupaten Ponorogo Muhamad Kujaeny menyambut positif kegiatan konsolidasi tersebut. Ia mengaku forum tersebut menjadi wadah penting untuk menyampaikan berbagai persoalan di daerah, mulai dari kelembagaan, kepengurusan hingga dukungan anggaran.
“FPRB Ponorogo selama ini selalu berkolaborasi dengan BPBD dan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan konsolidasi seperti ini perlu terus dilakukan, terlebih menjelang Mubes FPRB Jatim,” tandasnya. (Muh Nurcholis)





