Kuasa Hukum RM : Penyitaan Jaminan Fidusia Diluar SOP Berpotensi Masuk Delik Pidana

519

dutapublik.com – BENGKULU Kasus penyitaan motor oleh PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia selaku pihak rekanan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu yang dialami RM warga Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu malah berujung proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Arif Budiman selaku penasehat hukum RM. Arif berencana ke Polres Bengkulu dalam rangka mengawal laporan yang sebelumnya sudah disampaikan kliennya, pada Kamis (17/6) ketika ditemui awak media.

Menurut Arif dalam kasus kliennya, penyitaan di luar prosedur dapat berpotensi dan patut diduga perbuatan melawan hukum, bahkan pidana

“Saya selaku Penasehat Hukum akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. Sah-sah saja jika memang sesuai prosedur, karena fidusia melindungi masing-masing hak antara kreditur dan debitur. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

“Negara kita adalah negara hukum. Kita sama-sama tahu bahwa setiap tindakan harus mematuhi prosedur dan hukum yakni setiap subjek hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku,” sambungnya.

Kata Arif, dalam UU Fidusia jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan.

Menurutnya, jadi apabila mau mengambil jaminan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan/ Somasi terlebih dahulu kemudian harus membawa sertifikat jaminan fidusia atau surat penetapan eksekusi (aanmening) dari Pengadilan Negeri sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU NO 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

“Dan apa yang telah menimpa klien kami patut diduga merupakan delik atau tindak pidana jika terdapat unsur perampasan dan pencurian (KUHP Pasal 368 dan 365) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Arif.

Lebih lanjut Arif menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Polres Bengkulu.

“Kami mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas penarikan atau eksekusi jaminan fidusia diluar SOP di wilayah Polres Bengkulu, sesuai dengan arahan dari pihak Polda Bengkulu belakangan ini. Apalagi dengan menggunakan cara-cara premanisme dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Para penasehat hukum RM direncanakan akan datang ke Polres Bengkulu pada Kamis (17/6)  berjumlah 4 orang diantaranya saudara Ari Raymond, Hari Fajrin, Oky Alex S, dan Arif Budiman.

Kata Arif, seperti yang disampaikan RM, bahwa dalam laporannya menyebutkan terdapat handphone yang berada di jok motor sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak yang mengambil motor untuk mengembalikannya. (Avid)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *