dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi perberitaan yang mencuat terkait BLT DD yang tidak disalurkan oleh Viendra Sari selaku Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tangamus, menuai tanggapan dari Kurnain selaku Wakil Ketua III DPRD Tanggamus dan juga Ketua DPD Partai NasDem Tanggamus.
Menurut Kurnain, pembagian BLT DD itu sudah ada juklak dan juknisnya, jadi harus dipatuhi aturan yang sudah ditetapkan. Siapa pun itu harus ikut aturan yang ada, termasuk Kepala Pekon Antar Brak. Jangan membuat aturan sendiri, ikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak boleh ada yang dirugikan dalam hal ini. Warga yang berhak menerima BLT DD harus diberikan haknya tepat waktu dan jangan ada pengurangan dengan dalih apapun,” tegasnya, pada Selasa (16/11).
Lanjut Kurnain, dirinya menyesalkan ada oknum pihak ketiga yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan tugas liputannya.
“Begitu juga soal ancam mengancam tidak boleh dalam hukum kita. Apalagi kita ketahui bahwa masing-masing mempunyai tugas. Wartawan pun memiliki hak peliputan atas apa yang terjadi,” imbuhnya.
Jadi, kata Kurnain, seharusnya segera perbaiki keputusan yang salah itu, bukan malah mengancam wartawan.
“Jadikan wartawan itu sebagai mitra dan bukan lawan. Sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD, kami bersedia mengusut tuntas atas hal ini. Perjuangan atas hak rakyat adalah tugas kami,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan segan untuk melakukan pengaduan kepada pihaknya.
“Jadi kami persilahkan kepada warga untuk melaporkan kepada kami jika menemui kejanggalan-kejanggalan atas keputusan yang salah yang dilakukan oleh Kepala Pekon atau Aparat Pekon.”
“Silahkan laporkan kepada kami baik secara lisan atau tulisan. Kami siap mengawal atas persoalan ini. Bila perlu nanti kami akan kroscek langsung turun ke Pekon yang bermasalah ini. Bisa saja nanti kami akan mengeluarkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat,” pungkasnya. (Sarip)





