Lagi-lagi, Kejari Jakut Lakukan Penuntutan Kontroversial Dalam Kasus Narkoba

149

dutapublik.com, JAKUT – Praktik penuntutan yang dinilai tidak konsisten dan kontroversial kembali menyeruak di tubuh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Kali ini, publik menyoroti tuntutan ringan terhadap para terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Terkini, terdakwa Hari Oktavianes bin Zulkifli yang terbukti memiliki, menerima, dan menjadi perantara pengiriman lebih dari 30 kilogram ganja hanya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa dari Kejari Jakut.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pasal berat yang ditujukan untuk jaringan pengedar dan bandar narkoba.

Namun alih-alih menuntut maksimal atau mendekati hukuman seumur hidup, sebagaimana yang lazim untuk kasus kepemilikan ganja dalam jumlah puluhan kilogram, Kejari Jakut justru memberikan tuntutan yang hanya berselisih tipis dengan terdakwa kasus ganja 1 kilogram.

Ketimpangan tersebut terlihat mencolok bila dibandingkan dengan penanganan perkara serupa di wilayah hukum lain. Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), seorang terdakwa bernama Mutiara Risyanto yang hanya kedapatan membawa 1.139 gram ganja, dituntut 11 tahun penjara oleh JPU.

Baca Juga:  BRI BO Medan Thamrin Gelar Pengundian Panen Hadiah Simpedes 2024

Mutiara diketahui hanya berperan sebagai pengecer kecil yang menjual ganja melalui media sosial. Anehnya, tuntutan terhadap dirinya nyaris sama dengan Hari Oktavianes yang memiliki ganja lebih dari 30 kali lipat dari Mutiara.

Bahkan, ketimpangan serupa terjadi dalam kasus yang ditangani Kejari Jakut terhadap dua terdakwa lain, Yuda Supri Anggara dan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki. Kedua terdakwa merupakan pemasok ganja kepada Mutiara dan diketahui telah berulang kali melakukan transaksi melalui media sosial.

Dari keduanya, aparat menyita barang bukti lebih dari 2 kilogram ganja serta bukti distribusi berulang menggunakan jasa ojek online. Namun Kejari Jakut melalui JPU justru hanya menuntut mereka 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari Mutiara maupun Hari Oktavianes, meski peran mereka jauh lebih signifikan.

Sementara itu, Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, saat dimintai konfirmasi terkait pertimbangan Kejari Jakut dalam menuntut Hari Oktavianes, ia hanya menjelaskan kronologi proses hukum tanpa menjawab pertanyaan terkait dasar atau pertimbangan tuntutan yang dianggap ringan.

Baca Juga:  PAC IPNU IPPNU Sungai Pinyuh Laksanakan Upgrading Dan Raker

“Kronologi an. Hari Oktavianes. 1. SPDP = 15 Oktober 2024. 2. JPU = Maidarlis, SH. 3. Pelimpahan ke PN TGL = 21 Februari 2025. 4. Penetapan Mulai Persidangan = 25 Februari 2025. 5. Tuntutan Pidana Tanggal. 6 Mei 2025 : 1. menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar Rupiah dan subsidair selama 6 (enam) bulan,”

“2. melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Melanggar pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ketiga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 3. Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa tanggal 20 Mei 2025. 4. Putusan pada tanggal 27 Mei 2025,” ucap Sudi Haryansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, (28/6/2025). (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *