dutapublik.com, PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bersinergi dengan TNI dan Polri menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan pada Sabtu dini hari, tepat pukul 00.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Sabtu (11/10/2025).
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dalam rangka mewujudkan Lapas bebas dari narkoba, handphone, serta berbagai modus penipuan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, yang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun. Kegiatan diawali dengan apel di Aula Terbuka dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Narkotika Rumbai serta personel Polsek Rumbai.
Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas bersama personel Polsek Rumbai dengan sigap dan teliti menyisir setiap ruangan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar. Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, kabel ilegal, charger, sendok, gunting, dan barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan.
Seluruh barang terlarang yang ditemukan kemudian diinventarisasi dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Kami tidak pernah lelah dan terus berkomitmen penuh untuk menciptakan suasana yang kondusif serta membangun pembinaan yang maksimal bagi seluruh warga binaan di wilayah Riau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari upaya kami,” ujar Edoward Nikelini Bangun. (N.H)





