dutapublik.com, TANGGAMUS – Warga Pekon Kaca Marga, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus diduga menjadi korban atas keserakahan Jaswanto selaku Kepala Pekon demi mendapatkan uang walaupun bukan haknya.
Pasalnya ada beberapa nama warga Pekon setempat yang masuk sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) anggaran tahun 2022 lalu tak tersalurkan. Hal tersebut dikuatkan dengan kecocokan nama KPM nomor NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai KPM.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN, warga Pekon Kaca Marga iya menjelaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022 ia tak pernah menerima bantuan tersebut walaupun namanya masuk sebagi penerima BLT DD. “Adapun nama, nomor NIK KTP dan nomor KK saya tercantum sebagai penerima tapi faktanya saya tidak pernah merasa menerima bantuan BLT DD dari Pemerintah Pekon Kaca Marga,” ungkapnya Sabtu (14/10/2023).
“Iya pada intinya selama ini saya tidak pernah tau kalau nama saya masuk sebagai KPM BLT DD baru ini saya tau semuanya jelas didatanya nama saya nomor NIK KTP dan KK, tapi yang jadi pertanyaan siapa yang ambil uangnya, kalau terjadi seperti ini artinya identitas dan tanda tangan saya dipalsukan,” jelasnya
Masih di tempat yang sama, salah satu warga yang sebelumnya biasa biasa saja seketika berubah geram setelah mengetahui namanya masuk sebagai penerima BLT DD. Ia pun menjelaskan pada tim Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN, jika benar itu namanya lalu yang tanda tangan itu siapa karena dia tidak pernah merasa menanda tangan. “Kan saya tidak pernah terima BLT DD,” ungkapnya.
“Yang pasti saya tidak pernah menerima bantuan BLT DD tapi kalau melihat data ini, ini jelas nama saya bisa jadi tanda tangan saya mereka palsukan kalau kejadiannya seperti ini saya siap melapor kan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Dugaan kejanggalan lain bermunculan ketika tim LPAKN RI PRO JAMIN menyebutkan nama KPM penerima manfaat, namun dengan jelasnya warga tersebut mengatakan hal itu sangat mustahil karena orang tua mereka yang menandatangani saat pengambilan BLT DD karena telah wafat setahun lalu.
“Jadi kalau ada tanda tangan atas nama orang tua saya itu sangat mustahil karena beliau sudah meninggal, kan kita heran juga orang yang sudah meninggal dapat BLT DD dan ada tanda tangannya juga, kalau pun dapat saya sebagai anak beliau tidak pernah merasa menerima ataupun mengambil BLT DD atas nama bapak saya, kalaupun itu benar artinya data identitas bapak saya itu dipalsukan,” terangnya.
Dengan banyaknya informasi dari beberapa narasumber yang dimintai keterangan oleh awak media dan Lembaga, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Kabupaten Tanggamus, Helmi menduga banyak kejanggalan saat pemerintah Pekon Kaca Marga merealisasikan BLT DD tersebut.
“Kalau dinilai dari keterangan narasumber ini bukanlah faktor kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan, dalam seperti ini pemerintah Pekon Kaca Marga Kecamatan Cukuh Balak diduga kuat melakukan pemalsuan identitas KPM dan gelapkan Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD),” ujar Helmi.
“Atas dasar inilah kami dari Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN dalam waktu dekat akan membawa permasalahan BLT DD Pekon Kaca Marga ke Aparat Penegak Hukum APH dan akan kami kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Helmi. (Sarip)





