Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Lampung Minta BPK Audit Pengadaan Ambulance Dan Pusling Di Dinkes Tanggamus

234

dutapublik.com, TANGGAMUS – Polemik pengadaan Mobil Ambulance dan Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Ketua DPD LPAKN RI PRO JAMIN Lampung meminta BPK Provinsi Lampung untuk mengaudit anggaran belanja pengadaan Ambulance dan Pusling, Rabu (21/08/2024).

Hal ini buntut dari surat klarifikasi yang dilayangkan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) DPD Lampung, tak direspon Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. 

Ketua DPD LPAKN RI PRO JAMIN Lampung Hermawan Syah, mengatakan dengan surat yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan itu seharunya sudah ada jawaban dari Dinas Kesehatan Tanggamus. “Apalagi surat tersebut cuma surat klarifikasi, apa susahnya pihak Dinas Kesehatan Tanggamus memberikan klarifikasi, jangan menutup diri, semakin mereka menutup diri terkait pembelian Mobil Pusling dan Ambulance justru itu akan semakin menambah kuat dugaan kita,” ujar Hermawan Syah.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Kadinkes Tanggamus sejak 30 Juli 2024 lalu. Dalam surat tersebut kami meminta pihak Dinas Kesehatan memberikan informasi terkait pengadaan Mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling. Namun sampai hari ini surat yang kami layangkan tak kunjung ada jawaban,” terang Hermawan Syah pada Rabu (21/8/2024).

Masih kata Hermawan seharusnya, sebagai pejabat pemerintah, Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus cukup memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang ia miliki. Dengan begitu, “bola panas” pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling yang sempat viral bisa segera terjawab. 

“Jangankan kami yang bergerak di Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, masyarakat pun perlu mengetahui rincian pengadaan belanja kendaraan tersebut karena bagaimana pun uang yang gunakan untuk membeli Ambulance dan Pusling itu menggunakan uang negara artinya uang rakyat juga bukan uang dari kantong pribadi Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus jadi dalam hal ini masyarakat wajib tau,” tegas Hermawan.

Lanjut Hermawan, dengan sikap diam yang ditunjukan oleh Kadis Kesehatan Tanggamus yang tak merespon surat yang dilayangkan, justru ini yang membuat Lembaga LPAKN RI akan mengulik perihal Ambulance dan Pusling ini lebih mendalam dan secepatnya akan dikumpulkan data dan fakta ke lapangan, untuk memastikan data dan fakta itu benar benar valid dan benar benar sesuai dengan informasi yang di LPKAN RI.

“Tetapi tentu kami juga berharap pengadaan Ambulance dan Pusling itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara, namun jika semua tak sesuai fakta di lapangan dan muncul dugaan dugaan maka saya selaku Ketua DPD LPAKN RI PRO JAMIN Provinsi Lampung secepatnya akan membawa permasalahan ini ke Aparat Pengakuan Hukum (APH). Akan lebih baik jika kami mendapatkan informasi langsung dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Tanggamus,” ucapnya. 

Proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah memang rentan terjadi korupsi. Modusnya korupsi yang lazim terjadi ada dua yang pertama pengadaan fiktif, atau barang yang dibeli tidak ada seluruhnya ataupun hanya sebagian. 

Selain itu modus lainnya, membeli barang dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya atau disebut mark up. Dalam beberapa kasus korupsi, Mark Up paling banyak dilakukan karena barang yang dibeli ada, tetapi pelaku korupsi mengambil keuntungan dari selisih harga. 

“Mark Up juga melibatkan vendor penyedia barang atau jasa. Modus seperti itu tidak sulit juga untuk membuktikannya. Maka atas dasar itu juga makanya saya meminta BPK untuk mengaudit karena salah satu tugas dan fungsi BPK untuk membuka atau membongkar modus mark up yang ada di instansi pemerintah,” jelasnya.

“Kami tidak menuduh pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling di Tanggamus terjadi tindak pidana korupsi, hanya saja untuk memperjelas dan menjawab kecurigaan, seharusnya pihak Dinas Kesehatan membuka komunikasi dengan LPAKN RI DPD Lampung.”

“Kami tetap mencoba dengan cara persuasif dengan menemui Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, untuk mendapatkan keterangan lebih terperinci. Kami berharap pihak Dinas Kesehatan tidak menutup diri, dan membuka komunikasi kepada LPAKN RI PRO JAMIN. Namun jika Kadis Kesehatan tetap tidak merespon dan tak mengindahkan surat kami itu artinya Dinkes Tanggamus sengaja menutupi segala persoalan yang timbul di instansi tersebut,” pungkas Hermawan. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *