LPK-GPI Buka Posko Pengaduan Permasalahan Minyak Goreng

605

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Langkanya minyak goreng di negeri ini sangat tidak logis, di mana hasil bumi dibelahan tanah air sangatlah berlimpah dan perusahaan minyak CPO cukup banyak.

Atas hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPK-GPI) membuka Posko Pengaduan terkait minyak goreng bagi masyarakat.

Disampaikan Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. mengatakan, pihaknya akan membuka Posko Pengaduan di seluruh perwakilan Provinsi, Kabupaten dan Kota tersebut hingga akhir Februari 2022.

“Diinformasikan dan dipersilahkan kepada suluruh masyarakat atau konsumen yang masih menemukan adanya anomali-anomali minyak goreng, baik karena kelangkaan ataupun karena harganya masih tinggi, tidak sesuai dengan Harga Ecer atau HET yang dikelurkan regulasi dan mekanisme oleh Pemerintah, silakan mengadukan melalui layanan cabang perwakilan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya, belum lama ini.

Dikatakan Ali, adapun layanan tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui WhatsApp dengan Nomor 0811-7976-667 atau 0813-6821-8260.

Pembukaan Posko Pengaduan ini, lanjut Ali, menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap hak-haknya yang paling mendasar.

Sebab sebelumnya, Pemerintah telah menjanjikan bahwa pada 1 Februari 2022, akan menyelesaikan segala masalah terkait minyak goreng dan langkah LPK akan membantu Pemerintah dalam bentuk bersinergi.

Dengan demikian, sebagai pengawas dan perlindung konsumen, LPK pun membuka Posko tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat konsumen.

“Kami ajak masyarakat untuk melaporkan itu kepada LPK, yang diketahui, keberadaan minyak goreng saat ini masih sulit didapatkan oleh masyarakat. Jika ada pun, harganya sangat mahal,” ungkapnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *