LPKNI DPD Tanggamus Resmi Lengkapi Berkas Laporan Indikasi Pungli Di Lapas Kelas II B Kota Agung Di kantor KemenkumHAM RI Kanwil Provinsi Lampung

394

dutapublik.com, TANGGAMUS – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus, resmi lengkapi berkas laporan terkait indikasi pungkli di lapas kelas II B Kota Agung di kantor KemenkumHAM RI Kanwil Provinsi Lampung, Jum,at (9/9/). 

Saat diwawancarai awak media Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar mengatakan “Hari ini kami dari DPD LPKNI Tanggamus menyambangi Kantor KemenkumHAM RI Kanwil Lampung guna untuk menyampaikan berkas laporan terkait Indikasi Sewa Kamar dan Sewa menggunakan HP android atau Telepon Seluler, “

“Sebelumnya kami telah berkordinasi dengan Bagian Divisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas Via telepon Seluler , maka surat laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus yang telah di serahkan ke Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung, Kamis 08/09/2022, ” ujar Yuliar. 

Baca Juga:  Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan Tersangka Ke-11 Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PT Telkom Indonesia

Yuliar Baro menambahkan, kami bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa optimis dikarenakan Surat Laporan Kemenkumham sudah diserahkan ke Kanwil.

“Ya saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega, senang dan optimis, Surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil kemenkumham prov Lampung, ” ungkapnya.

Adapun isi dari Surat Laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti print out beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD). tutup Yuliar. 

Saat bersamaan, Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus (Parta Irawan) juga mengatakan, dengan diterimanya Surat laporan yang kami sampaikan semoga apa yang selama ini menjadi isu di lapas way gelang Kota Agung segera ditangani.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ungkap Kasus-Kasus Predator Anak Dari Kalangan Orang Terdekat

” dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu dilapas segera ditangani oleh pihak yang Kompeten ” terang Irawan.

Sementara Pak Reskak bagian Humas menjelaskan bahwa oleh pihak Devisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung Surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi.

” Ya sesuai SOP, maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu bang, nanti di bagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi ” terang Reskak. 

Terimakasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penanganan.

” ya, nanti ditelaah dulu, bagaimana perkembangannya nanti pasti diberi kabar ” tutunya. ( Sarip). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *