LQ Indonesia Law Firm Menduga Adanya Mafia Kasus Dalam Perkara UOB KayHian Sekuritas

344

dutapublik.com, JAKARTA – UOB KayHian Sekuritas, nama yang dikenal masyarakat Indonesia, ternyata sedang berkasus dan laporan para korban atas hilangnya dana mereka yang digelapkan oleh konspirasi oknum UOB Vincent, Michael, dan Agung, dengan Direktur Utama UOB KayHian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang, melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Para Korban melapor ke Kepolisian. Tercatat beberapa LP timbul dari beberapa Law Firm dan masing-masing melaporkan ke Unit Kepolisian yang berbeda. LQ Indonesia Law Firm, melapor ke Mabes dan LP dilimpah ke Polda Metro Jaya, dan Law Firm lain, LP mereka diproses di Mabes Tipideksus, subdit 2 dan subdit 5.

Beredar kabar bahwa UOB KayHian Sekuritas akan membuka Blokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa LQ Indonesia Law Firm mendapatkan informasi bahwa korban UOB KayHian Sekuritas yang diproses di Unit 5 akan dibayarkan penuh atas kerugian sejumlah 30 miliar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Kakon Way Nipah Masuki Tahapan Awal Di Polres Tanggamus

“Sedangkan Korban yang melapor di Subdit 2 dan Polda Metro Jaya, belum ada kejelasan penyelesaian. Disinyalir ada dugaan Mafia Hukum bermain. Mengingat, Lawyer Lucas, S.H., yang dipakai oleh UOB KayHian Sekuritas diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus Tipikor menangani kasus Eddy Sindoro. Keanehan adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang diproses di Subdit 5? Juga UOB KayHian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban. Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini. Disinyalir Mafia Hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” ujarnya, pada Selasa (19/12).

Ditambahkan, Bambang, menuturkan, bahwa penanganan perkara yang tebang pilih menimbulkan aroma amis dan busuk.

“Terutama Direktur Tipideksus yang jelas mengetahui bahwa ada 2 LP di Subdit 2 dan 5, namun hanya menyelesaikan satu korban? Ada apa? Apakah, Whisnu Hermawan, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknum brengsek Kepolisian harusnya dicopot bukan dibiarkan berkeliaran dan merugikan masyarakat. Penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum Equalitu before the law, atau persamaan di mata hukum. Tidak mungkin ada kekhususan tanpa adanya dugaan suap dan gratifikasi. Mohon KPK selidiki,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Klarifikasi Berita Seorang Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi: Awalnya Wanita Tersebut Berupaya Lukai Diri Sendiri Lantaran Cemburu

Banyaknya Investasi Bodong dan kejahatan keuangan, lanjut, Bambang, seharusnya OJK segera cabut izin UOB KayHian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap uang masyarakat.

“Hal seperti ini merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia. Yacinta Febiana Tjang, tahu bahwa korban UOB KayHian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentunya hal ini patut dipertanyakan, keterlibatan, Yacinta, selaku penanda tangan perjanjian kerja sama dengan oknum Vincent, Michael, dan Agung.”

“Dari awal tidak ada itikad baik dan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB. Karena jelas ada masalah, tapi tidak dibereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah Lawyer yang punya catatan hitam Tipikor untuk mengondisikan dengan aparat Kepolisian,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *