dutapublik.com, JAKARTA – Puluhan Advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm beserta ratusan wartawan menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, pada Jumat (5/11) Pukul 14.00 WIB, meminta agar Polri Stop Kriminalisasi Wartawan.
Hal ini imbas dari panggilan Polisi terhadap beberapa Pimpinan Redaksi (Pimred) media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani istri pemilik Grup Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto.
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa wartawan kabarxxi.com, newsmetropol dan pewartaindonesia.
Diketahui kabarxxi dan beberapa media lainnya diancam pidana UU ITE karena memuat berita tentang kisruh dan borok Istri pemilik Grup Kapal Api dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga Kapal Api yang menjadi Komisaris di PT. Kahayan Karyacon.
Mabes Polri mengirimkan panggilan kepada Pimred kabarxxi.com yang resmi tergabung dalam PPWI melaksanakan tugas jurnalisme.
Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No. 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHPidana dengan pemberitaan tentang Kisruh Keluarga Kapal Api.
Pimred kabarxxi.com menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 lalu memberikan kuasa kepada Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, S.H.
“Media online kabarxxi.com memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan diatur dalam UU Pers dan memiliki Narasumber serta bukti pendukun,” kata Franziska.
Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, menurut Franziska tidak tepat. Karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Ada Lex Spesialisnya.
“Dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers, menimbulkan tanda tanya besar. Bukankah Mabes Polri seharusnya sebagai Aparat Penegak Hukum mengikuti Aturan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE?.”
“Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber? Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat ditunggangi Mafia Hukum sebagaimana Anggota DPR RI Komisi 3 Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Lanjut Franziska, Arteria Dahlan, selaku anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya, bahwa Soedomo Mergonoto pemilik Kapal Api, ternyata diduga sebagai Mafia Kasus.

Keterangan Gambar 2: Aksi Damai Di Depan Mabes Polri
“Bahwa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes, Polisi bukan Polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf tidak bisa lagi menunggangi Kepolisian. Kasihan rakyat,” imbuhnya.
Franziska menduga, Soedomo sebagai Mafia Kasus yang menunggangi Kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh Anggota DPR Komisi 3, karena dugaan Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan, Polri khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers. diketahui Mimihetty Layani, menurut Arteria Dahlan adalah Cawe-cawe perkara dan mampu mengendalikan Polisi.
“Apakah Mabes Dirtipidsiber di bawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes Polri yang adalah milik Masyarakat, mulai menjadi Polisi swasta? Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat.”
“Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. Polri jangan buat standar ganda, di mana kepada Konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Ditambahkannya, terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, pihak Direksi PT. Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten, dengan Terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No. TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.
“Seharusnya ini ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan, maka memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan Narasumber bukan pencemaran nama baik,” terangnya.
Ditegaskannya, Polri apalagi Mabes, jangan mau dibenturkan oknum Kopi Kapal Api dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan. Yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Jangan lalu Polri yang sekarang menekan wartawan yang memuat berita tentang Keluarga Kapal Api (komisaris Kahayan).
“Ingat Polri! kalian digaji masyarakat dari pajak mereka. Lindungi masyarakat, niscaya nama Polri akan pulih. Namun, jika Polri represif, arogan dan mengkriminalisasi masyarakat khususnya wartawan, saya tegaskan nanti seluruh Wartawan Indonesia akan bergerak bersatu melawan Polri dalam bentuk tulisan isi hati mereka di media. Niscaya, POLRI akan runtuh,” tegasnya.
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa wartawan jaman sekarang tidak takut ancaman Polri.
“Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur UU PERS. Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dan Yurisprudensi, di mana wartawan dikriminalisasi. Ini beda perkara dengan TV Hoax, Aktual TV yang isinya beda dengan judul.”
“Ini kabarxxi dan newsmetropol terdaftar di PPWI dan ada Narasumber dan ada Laporan Polisi dugaan penggelapan dengan Terlapor Mimihetty Layani sebagai dasar berita mereka. Stop Kriminalisasi Wartawan!,” pungkas Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., C.F.P., C.L.A. dan juga mantan wakil Presiden Bank of America yang pernah kuliah di Universitas of California Berkeley Amerika Serikat, yang terkenal vokal dan berani. (red)





