Duta Publik

LQ Indonesia Lawfirm Somasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas Dugaan Obligasi Bodong

392

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa, 7 Juni 2022, 12 (dua belas) orang nasabah PT. UOB Kay Hian Sekuritas memberikan Kuasa dan telah menjadi Klien LQ Indonesia Lawfirm saat ini mengirimkan Teguran Hukum atau Somasi kepada Pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl. MH Thamrin Kav. 8-10, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah beroperasi sejak puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari Institusi, Perusahaan besar, Individu bernilai tinggi dan Investor Ritel.

Korban S menerangkan, bahwa di Indonesia PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengantongi izin sebagai perusahaan Emisi Efek dan perusahaan perantara Perdagangan Efek, selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali hingga Medan.

Sugi, selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm berharap pihak OUB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan hukum ini agar kepercayaan para nasabah/klien kembali seperti semula, mengingat PT. UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri.

Dalam keterangan Pers, pada Rabu (8/6), Sugi mengimbau agar masyarakat waspada dan taat hukum. LQ mengatakan bahwa jika tidak ada itikad baik maka LQ akan melakukan proses hukum baik langkah Perdata maupun Pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas untuk mendapatkan keadilan.

Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, di mana pada saat marketing atau sales dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT. Kay Hian Sekuritas.

Para Nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dana nya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan total nilai sekitar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua milyar rupiah), ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali.

Sementara, Advokat Firton Ernesto, S.H., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm sangat fokus dalam membela klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bagi korban UOB Securitas yang juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.

“Kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para Korban adalah orang polos yang tidak paham risiko investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi seolah-olah itu produk aman dan menguntungkan. Padahal pelaporan proses pidana kerugian 65thn waktu dan dilakukan,” ujarnya.

Adokat Firton Ernesto, S.H., M.H. dan Advokat Dicky Pandu, S.H. mengatakan, bahwa para korban membuka rekening dan mengirim dana ke UOB Kay Hian Sekuritas jadi sudah seharusnya UOB Kay Hian bertanggung jawab dan nantinya silahkan UOB laporkan oknum yang mencuri uang dari rek UOB Kay Hian Sekuritas.

“Tindakan kuasa hukum UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada UOB Kay Hian Sekuritas patut disayangkan. Kami berharap PT. UOB Kay Hian Sekuritas tetap menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat. Di tengahnya adanya gagal bayar sekuritas, koperasi dan perusahaan Robot Trading, kini mulai merambat ke sektor keuanga,” imbuhnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!